Edarkan Sabu, Warga Kayuboko Parigi Moutong Ditangkap Polisi Donggala

<p>Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).</p>
Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).

Berita donggala, gemasulawesi– Karena edarkan Narkoba jenis sabu, warga Kayuboko Parigi Moutong, ditangkap polisi Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Halilintar Polsek Labuan menangkap seorang pemuda inisial AR (27),” ungkap Kapolsek Labuan Iptu Moh Fikri, di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan warga Kayuboko Parigi Moutong, dilakukan di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupa Bomba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021, sekitar pukul 01.30 WITA.

AR warga Kayuboko Parigi Moutong diduga membawa paket diduga sabu yang nilainya sekitar 60 juta rupiah untuk diedarkan.

Baca juga: Peduli Warga Sigi, Desa Kayuboko Galang Bantuan

“Kami melakukan penangkapan setelah adanya informasi dari warga sekitar pukul 23.30 Wita,” jelasnya.

Menurut informasi warga, di Jalan Trans Tawaeli-Toboli, Desa Karumba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, sekitar pukul 01.30 WITA, lima personel Tim Halilintar turun ke lokasi dan mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di atas sepeda motornya berhenti di tepi jalan.

Adapun barang bukti hasil pemeriksaan dan pengeledahan warga Kayuboko Parigi Moutong diantaranya. Sembilan bungkus besar dan dua bungkus kecil barang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 60 juta rupiah, uang Rp 808.000, dua unit handphone masing-masing merk Vivo dan Oppo warna hitam, korek api gas dua buah dan satu unit motor Merk Fino warna Hitam.

Ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, terduga warga Kayuboko Parigi Moutong beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Warga Pengguna Narkoba di Batui Selatan

Jajaran Polsek Batui meringkus pengguna Narkoba di Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, seorang pemuda di Dusun Manampak, Desa Masing.

Peringatan Cuaca Sulawesi Tengah 3 Maret 2021

BMKG keluarkan update peringatan cuaca Sulawesi Tengah, 3 Maret 2021, sebagai warning untuk masyarakat luas.

Wabup Parimo: Perencanaan Pembangunan Mesti Sesuai RPJMD

Wakil Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyebut perencanaan pembangunan mesti sesuai RPJMD.

Kemenag Sulteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengurus Masjid

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kualitas kompetensi pengurus Masjid di Parigi Moutong.

DPRD Hearing DPMPD Jelang Pilkades Serentak 2021

Komisi I DPRD hearing DPMPD terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, agar Pilkades berjalan sesuai aturan.

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;