Edarkan Sabu, Warga Kayuboko Parigi Moutong Ditangkap Polisi Donggala

<p>Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).</p>
Foto: Warga Kayuboko, Parimo, Diduga Edarkan Sabu di Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu 3 Maret 2021. (Kumparan).

Berita donggala, gemasulawesi– Karena edarkan Narkoba jenis sabu, warga Kayuboko Parigi Moutong, ditangkap polisi Donggala, Sulawesi Tengah.

“Tim Halilintar Polsek Labuan menangkap seorang pemuda inisial AR (27),” ungkap Kapolsek Labuan Iptu Moh Fikri, di Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021.

Ia mengatakan, penangkapan warga Kayuboko Parigi Moutong, dilakukan di Jalan Trans Tawaeli-Toboli Dusun IV Karumba, Desa Nupa Bomba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu 3 Maret 2021, sekitar pukul 01.30 WITA.

AR warga Kayuboko Parigi Moutong diduga membawa paket diduga sabu yang nilainya sekitar 60 juta rupiah untuk diedarkan.

Baca juga: Peduli Warga Sigi, Desa Kayuboko Galang Bantuan

“Kami melakukan penangkapan setelah adanya informasi dari warga sekitar pukul 23.30 Wita,” jelasnya.

Menurut informasi warga, di Jalan Trans Tawaeli-Toboli, Desa Karumba, Tanantovea, Donggala, Sulawesi Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, sekitar pukul 01.30 WITA, lima personel Tim Halilintar turun ke lokasi dan mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di atas sepeda motornya berhenti di tepi jalan.

Adapun barang bukti hasil pemeriksaan dan pengeledahan warga Kayuboko Parigi Moutong diantaranya. Sembilan bungkus besar dan dua bungkus kecil barang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp 60 juta rupiah, uang Rp 808.000, dua unit handphone masing-masing merk Vivo dan Oppo warna hitam, korek api gas dua buah dan satu unit motor Merk Fino warna Hitam.

Ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, terduga warga Kayuboko Parigi Moutong beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan, Donggala, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Dua Warga Parigi Tengah Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Ringkus Warga Pengguna Narkoba di Batui Selatan

Jajaran Polsek Batui meringkus pengguna Narkoba di Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, seorang pemuda di Dusun Manampak, Desa Masing.

Peringatan Cuaca Sulawesi Tengah 3 Maret 2021

BMKG keluarkan update peringatan cuaca Sulawesi Tengah, 3 Maret 2021, sebagai warning untuk masyarakat luas.

Wabup Parimo: Perencanaan Pembangunan Mesti Sesuai RPJMD

Wakil Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyebut perencanaan pembangunan mesti sesuai RPJMD.

Kemenag Sulteng Gelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengurus Masjid

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kualitas kompetensi pengurus Masjid di Parigi Moutong.

DPRD Hearing DPMPD Jelang Pilkades Serentak 2021

Komisi I DPRD hearing DPMPD terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, agar Pilkades berjalan sesuai aturan.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;