Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Banggai Laut Diringkus Polisi

<p>Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.</p>
Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Bangkep dan Unit Opsnal Tim Eagle ringkus pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, saat akan bertransaksi.

“Kami mengamankan pengedar berinisial berinisial NWD (25) di Bangga, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat 05 Maret 2021,” ungkap Kanit Opsnal Team Eagle Polsek Banggai Laut, Bripka Laode Moane, di Balut, Jumat 5 Maret 2021.

Ia mengatakan, pengedar narkoba di Banggai Laut, NWD semula akan bertransaksi Narkoba di Jalan Asgar Kompleks Keraton, Lompio, sebelum akhirnya diringkus.

Dari proses penangkapan pelaku pengedar narkoba di Banggai Laut , Sulawesi Tengah, diamankan tiga buah plastik bening berisi serbuk kristal bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet. Dan satu buah hp samsung yang disimpan dalam bungkus rokok clasmild.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.30 Wita ” tuturnya.

Baca juga: Catut Nama Pejabat Donggala, Dua Warga Sulsel Ditangkap Polisi

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Bangkep dan Tim Opsnal Polsek Banggai Laut menangkap pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berkat informasi warga akan adanya transaksi Narkoba.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Diketahui, ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, saat ini pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, NWD akan ditangani Sat Narkoba Polres Bangkep di Salakan.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Insiden Penembakan Nelayan di Morowali

Polisi selidiki insiden penembakan nelayan di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dipicu karena aktivitas memancing menggunakan bom ikan.

April 2021, Tenggat Perekaman E-KTP Penerima Bantuan PKH

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberikan tenggat waktu hingga April 2021 untuk melakukan perekaman E-KTP penerima bantuan PKH.

45 Ribu Keping, Target Cetak E-KTP Parigi Moutong 2021

Disdukcapil target cetak E-KTP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebanyak 45 ribu keping tahun 2021, kurun waktu Januari hingga Desember 2021.

Parigi Moutong Kembangkan Pertanian Melalui Teknologi

Guna meningkatkan produktifitas petani, Pemda Parigi Moutong bantu petani melalui teknologi, program pertanian cerdas atau Smart Farming.

Unit Siaga SAR Temukan Nelayan Hilang di Morowali

Unit Siaga SAR akhirnya berhasil temukan nelayan hilang di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Nanang Pakis (50) dalam keadaan selamat.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;