Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Banggai Laut Diringkus Polisi

<p>Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.</p>
Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Bangkep dan Unit Opsnal Tim Eagle ringkus pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, saat akan bertransaksi.

“Kami mengamankan pengedar berinisial berinisial NWD (25) di Bangga, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat 05 Maret 2021,” ungkap Kanit Opsnal Team Eagle Polsek Banggai Laut, Bripka Laode Moane, di Balut, Jumat 5 Maret 2021.

Ia mengatakan, pengedar narkoba di Banggai Laut, NWD semula akan bertransaksi Narkoba di Jalan Asgar Kompleks Keraton, Lompio, sebelum akhirnya diringkus.

Dari proses penangkapan pelaku pengedar narkoba di Banggai Laut , Sulawesi Tengah, diamankan tiga buah plastik bening berisi serbuk kristal bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet. Dan satu buah hp samsung yang disimpan dalam bungkus rokok clasmild.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.30 Wita ” tuturnya.

Baca juga: Catut Nama Pejabat Donggala, Dua Warga Sulsel Ditangkap Polisi

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Bangkep dan Tim Opsnal Polsek Banggai Laut menangkap pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berkat informasi warga akan adanya transaksi Narkoba.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Diketahui, ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, saat ini pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, NWD akan ditangani Sat Narkoba Polres Bangkep di Salakan.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Insiden Penembakan Nelayan di Morowali

Polisi selidiki insiden penembakan nelayan di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dipicu karena aktivitas memancing menggunakan bom ikan.

April 2021, Tenggat Perekaman E-KTP Penerima Bantuan PKH

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberikan tenggat waktu hingga April 2021 untuk melakukan perekaman E-KTP penerima bantuan PKH.

45 Ribu Keping, Target Cetak E-KTP Parigi Moutong 2021

Disdukcapil target cetak E-KTP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebanyak 45 ribu keping tahun 2021, kurun waktu Januari hingga Desember 2021.

Parigi Moutong Kembangkan Pertanian Melalui Teknologi

Guna meningkatkan produktifitas petani, Pemda Parigi Moutong bantu petani melalui teknologi, program pertanian cerdas atau Smart Farming.

Unit Siaga SAR Temukan Nelayan Hilang di Morowali

Unit Siaga SAR akhirnya berhasil temukan nelayan hilang di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Nanang Pakis (50) dalam keadaan selamat.

Berita Terkini

wave

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.


See All
; ;