Kesbangpol Himbau Organisasi Kemasyarakatan yang Ada di Kabupaten Parigi Moutong Untuk Perbaharui Surat Keterangan Terdaftar

Ket Foto: Yuliasnita Fitria, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan saat menjelaskan terkait Surat Keterangan Terdaftar organisasi di Kesbangpol
Ket Foto: Yuliasnita Fitria, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan saat menjelaskan terkait Surat Keterangan Terdaftar organisasi di Kesbangpol Source: (Foto/gemasulawesi/Muhammad Ridwan)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong telah melakukan pendataan kembali bagi ormas yang Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) sudah kadaluarsa. 

Hal itu di ungkapkan oleh Yuliasnita Fitria, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, di ruang kerjanya, 6 Maret 2024.

“Banyak ormas di wilayah Parigi moutong memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang kedaluwarsa atau tidak aktif lagi," ungkapnya.

Lanjut yuliasnita, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbarui data terakhir terkait ormas-ormas yang ada di Parigi Moutong.

Baca Juga:
Rahman Badja Sebut, Sesuai Arahan Kementerian Pemilihan Calon Paskibraka Diseleksi Secara Online

Yuliasnita mengungkapkan, ada organisasi yang berada pada beberapa kecamatan memiliki ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol.

"Dalam proses pendaftaran sangat mudah, ormas diberikan opsi untuk mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya. 

Ia menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (siOLA) atau melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan status badan hukum. 

Menurutnya, setelah menerima SK dari Kemenkumham, ormas selanjutnya harus memperoleh surat tanda keberadaan dari Dinas Kesbangpol Parigi Moutong.

Baca Juga:
DLH Menilai Kolaborasi Penting untuk Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Pengelolaan Sampah di Parigi Moutong

Ia menuturkan, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa ormas mendaftar, Dinas Kesbangpol Parigi Moutong bertekad untuk mengumpulkan data dan membimbing ormas-ormas untuk terdaftar secara resmi. 

"Saat ini, terdapat sekitar 37 ormas yang terdaftar aktif di Parigi Moutong," imbuhnya. 

Ia juga merencanakan untuk melakukan pembaruan data melalui sistem pendaftaran yang telah tersedia.

"Dengan harapan ormas-ormas dapat mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperbarui data mereka dalam waktu 14 hari setelah diunggah ke sistem," pungkasnya. (Muhammad Rifai)

...

Artikel Terkait

wave
Hadiri KTT ASEAN Australia, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi

Menghadiri KTT ASEAN-Australia, Presiden Jokowi mendorong penguatan kerja sama di bidang ekonomi dengan memperkuat integrasi ekonomi.

Sejak Beroperasi pada 17 Oktober 2023, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Telah Mencapai 2 Juta Orang

PT KCIC mengungkapkan jika jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mencapai 2 juta orang sejak dioperasikan pada tanggal 17 Oktober 2023.

Agar Terhindar dari Kepadatan Lalu Lintas, Masyarakat Dihimbau Tidak Melakukan Perjalanan Mudik dan Balik Bersamaan saat Puncak Arus

Kemenhub menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik dan juga balik bersamaan saat puncak arus di Idul Fitri tahun 2024.

Hadiri Perayaan Hari Jadi HMI, Menteri Perdagangan Sebut Indonesia Telah Peroleh Bekal Prestasi yang Mengesankan di Mata Dunia

Menteri Perdagangan menyebutkan Indonesia telah mendapatkan bekal prestasi yang mengesankan di mata dunia internasional.

Tingkatkan Hubungan Polri dan Kementerian, Menteri ATR Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Kapolri

Menteri ATR, AHY, dilaporkan melakukan pertemuan secara tertutup dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;