Berita parigi moutong, gemasulawesi– DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar rapat internal, membahas sejumlah tahapan pembahasan anggaran dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami melaksanakan rapat internal, untuk membahas tahapan pembahasan APBD tahun 2022 dan APBD perubahan tahun 2021,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, usai rapat internal di Kantor DPRD, Selasa 15 Juni 2021.
Dalam tahapan pembahasan anggaran nanti, pihaknya akan melihat tahapan rekofusing, sesuai PMK nomor 17 tahun 2021. Sebab, ada dua esensi rekofusing dilakukan, diantaranya terkait kepentingan vaksinasi bagi covid 19, dan jaringan pengamanan sosial ekonomi kerakyatan.
Sehingga, saat KUA PPAS tahun 2022 dan KUA PPAS APBD perubahan 2021 dibahas secara bersamaan akan terlihat model rekofusing dilakukan.
“Jangan sampai perubahan, sudah terjadi rekofusing, kemudian ada lagi rekofusing yang sama,” ujarnya.
Selain tahapan pembahasan anggaran, DPRD juga telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk melakukan pembahasan LHP BPK, terkait sejumlah temuan. Namun sebelumnya, akan melakukan kajian LHP terlebih dahulu, dengan pakar keuangan.
Setelah itu, hasil kajian akan menjadi bahan konsultasi pihaknya ke BPK RI, sebagai pihaknya mengeluarkan LHP itu.
Selanjutnya, melakukan pembahasan sebagai dengan pemerintah daerah atas LHP itu.
“Ada perkembangan maju di DPRD, karena kita akan mengundang pakar ahli. Baru kemudian kami berhadapan dengan pemerintah daerah untuk pembahasan LHP,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Akan Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2020
Anleg Soroti Minusnya Realisasi Pembangunan di Dua Triwulan Awal
Minusnya realisasi pembangunan usulan warga, di dua triwulan awal hingga masuk triwulan ketiga tahun 2021, menjadi sorotan sejumlah Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Parigi Moutong.
“Kenapa realisasi anggaran sampai Juni 2021 ini sangat minus,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra, Arifin Dg Palalo.
Hingga kini, usulan warga lewat DPRD di sejumlah perangkat daerah Pemda Parigi Moutong nyaris belum tersalurkan atau menyentuh warga.
Sehingga, pihaknya meminta kepada kepala daerah menyampaikan ke bawahannya, segera memperhatikannya. Sebab, tidak ada penjelasan pasti dari kepala perangkat daerah, ketika pihaknya mengkomunikasikan persoalan itu.
“Kami barusan juga ke kampung-kampung bersilaturahmi dengan warga. Apa diusulkan warga belum ada jawaban,” sebutnya.
Ia khawatir, usulan warga itu tidak dapat terealisasi seperti kejadian 2020 silam. Apalagi, sebentar lagi KUA PPAS perubahan akan segera dibahas.
Baca juga: Disperindag Kembali Wacanakan Relokasi Pedagang Pasar Lama
Laporan: Novita Ramadhani