DPRD Akan Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2020

waktu baca 2 menit
Foto: Laporan LHP BPK RI

Berita parigi moutong, gemasulawesi– DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan bentuk Pansus bahas Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK 2020.

“Kami minta Pemda serahkan hasil LHP BPK, untuk membahasnya di DPRD,” ungkap Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, di ruang kerjanya, Jumat 4 Juni 2021.

Beberapa waktu lalu kata dia, berita acara penyerahan LHP BPK 2020 ditandatangani bersama. Lalu, diserahkan ke Pemda. Namun, ia belum mengetahui persis berapa besaran temuannya.

Menurutnya, LHP BPK 2020 penting untuk diketahui agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam waktu 60 hari kedepan.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Pihaknya akan membahas LHP BPK 2020 terkait kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan akan dikaji lebih detail.

“Misalnya, berapa jumlah ASN, berapa jumlah TP, gaji dan lainnya. Jangan sampai ada ASN yang seyogyanya tidak ada lagi atau dimutasi dan ASN aktif di Parigi Moutong, tapi tidak ada di tempat ini,” tuturnya.

Sementara terkait temuan kelebihan pembayaran atas kekuarangan volume, sebenarnya merupakan temuan berulang dan dianggapnya ada kebijakan yang salah.

Baca juga: Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Terkait dengan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan, pihaknya menduga pada persoalan pos tambahan diawal pandemi covid 19.

“Kenapa ada tambahan pos lagi di Desa Sinei. Mungkin dari situ masalahnya. Tapi yang saya lihat dari jumlah petugas kesehatan begitu besar. Diduga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” sebutnya.

Baca juga: Parimo Buka Penerimaan Peserta Didik Vokasi Kelautan dan Perikanan

Kemudian, pihaknya juga ingin berbicara tentang bagaimana Menteri Keuangan menyatakan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak jelas.

Sehingga, mengakibatkan beberapa ribu ASN yang fiktif. Namun, pihaknya berharap hal itu tidak terjadi di Parigi Moutong.

Baca juga: Mendikbud-Ristek: 2022 Pagu Anggaran Turun, Program Tetap Jalan

“Pernyataan Menkeu, itu perlu untuk ditindaklanjuti. Apalagi itu termuat dalam LHP BPK kali ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, opini WTP dan LHP BPK 2020, menjadi motivasi bersama melakukan penataan usaha keuangan lebih baik.

Baca juga: Faktor Musiman Jadi Penyumbang Kenaikan Inflasi Mei 2021

Laporan: Novita Ramadhani


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.