Kesbangpol Sosialisasi Permendagri 78 Tahun 2020

<p>Foto: Kepala Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti A Lasimpala.</p>
Foto: Kepala Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti A Lasimpala.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sosialisasi Permendagri 78 tahun 2020 kepada Partai politik (Parpol).

Kali ini Kesbangpol Parigi Moutong sosialisasi ke Partai Bulan Bintang (PBB) di Jalan Trans Sulawesi, Parigi.

“Permendagri itu mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan partai politik,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, Rabu 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Permendagri 78 tahun 2020 itu berlaku untuk 13 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Parigi Moutong. Khususnya, PBB yang memiliki dua kursi legislatif.

Kesbangpol Parigi Moutong menganggap penting sistem pendekatan kepada Parpol dan melakukan sinergitas melalui aturan dan perundang-undangan berlaku.

“Ini sangat penting untuk komitmen kemajuan daerah,” tuturnya.

Ia mengingatkan isu covid 19 tidak bisa dianggap sebelah mata. Itu menjadi tanggungjawab eksekutif dan legislatif.

Selain itu, pengurus Parpol harus bebas dari jeratan Narkotika. Apalagi Parigi Moutong tercatat wilayah penyebaran tertinggi Narkoba ke empat di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bupati Alor Marah Bantuan PKH Disalurkan Melalui DPRD

Kesbangpol Juga Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong

Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) memperketat pemberian bantuan hibah lembaga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Salah satu pasal dalam Permendagri nomor 123 tahun 2018 terkait tata cara penyaluran dana hibah menyebut dana hibah diperuntukkan bagi kegiatan organisasi yang menunjang atau mendukung program Pemda pemberi hibah,” ungkap Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala, di Parigi Moutong, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Diketahui, dalam pasal 6 ayat 5 Permendagri itu disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Kerjasama Pendidikan dengan Politeknik Transportasi Darat Berakhir

Perjanjian kerjasama antara Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD di Bekasi telah berakhir.

Parigi Moutong Jadwalkan Ujian Semester Tatap Muka

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jadwalkan ujian semester pekan depan, dilaksanakan secara tatap muka.

Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Tim Opsnal unit Reskrim Palu Barat membekuk pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Masih ditemukan kasus kematian ibu dan bayi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Meskipun upaya penurunan angka stunting sudah 11,5 persen.

Ratusan Tenaga Guru di Parigi Moutong Ikut Bimtek PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan tenaga guru.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;