Berita parigi moutong, gemasulawesi– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan mengundang Kades Palasa Lambori, terkait tuntutan warga untuk diberhentikan dari jabatan.
“Informasi ini justru baru saya dengar dari wartawan. Pihak kecamatan juga belum menyampaikan persoalan itu, kepada kami. Tetapi kami akan tindaklanjuti dengam mengundang Kades Palasa Lambori,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), DPMPD Parigi Moutong, Agus Salim di ruang kerjanya, Rabu 16 Juni 2021.
Tuntutan warga kepada Kades Palasa Lambori kata dia, tidak serta merta dapat dilakukan.
Sebab, jika dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kades Palasa Lambori benar adanya. Dan telah dilaporkan korban kepada kepolisian, maka persoalan itu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Namun, apabila persoalan itu telah diselesaikan Kades Palasa lambori secara persuasif, pihaknya akan menengahinya untuk penyelesaian masalah.
Baca juga: Warga Palasa Lambori Tanyakan Penanganan Aduan BLT 2020
“Jadi tidak serta merta pemberhentian dapat dilakukan. Kalau korban tidak merasa dirugikan dalam tanda petik, mungkin bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga desa mendatangi kantor camat meminta Kades diberhentikan dari jabatannya, karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu staf kantor desanya.
Aksi demo yang dilakukan warga, karena merasa malu dengan tindakan yang dilakukan Kades, yang dinilai telah merendahkan perempuan.
Sementara itu, Kades Palasa Lambori, Ridwan Lanatji membantah tudingan perbuatan asusila kepada dirinya saat demonstrasi ratusan warga desa di Kantor Camat , Senin 14 Juni 2021.
“Apa yang disampaikan masyarakat dalam demonstrasi itu, tidak relevan dengan status saya sebagai kades,” katanya.
Menurutnya, aspirasi disampaikan warga tidak benar apalagi berkaitan dengan perkataan asusila. Karena kenyataannya, dia telah melakukan pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.
“Dengan argumentasi disampaikan pendemo itu tidak betul, terlebih lagi ada kata tindakan asusila,” ucapnya.
Sebab, tindakan asusila secara hukum memiliki pengertian berbeda dengan tuntutan dari masyarakat. Sedangkan bagi dia perbuatan itu jauh dari apa yang dilakukannya.
Ia menegaskan merasa keberatan dengan penyampaian masyarakat dalam demonstrasi itu.
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kades Siniu ke Kejari Parigi Moutong
Laporan: Novita Ramadhani