Depok, gemasulawesi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Depok, Jawa Barat, dilaporkan menerbitkan imbauan kepada masyarakat Depok untuk segera melakukan pengurusan identitas sesuai dengan domisili.
Disdukcapil Depok menyatakan sekitar 18.367 warga Depok masih terdaftar dan menggunakan KTP dan juga KK atau Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Nuraeni Widayatti, yang merupakan Kepala Disdukcapil Kota Depok, mengatakan agar masyarakat segera melakukan penggantian dan juga memperbarui identitas yang sesuai dengan tempat tinggal masing-masing saat ini.
Baca Juga:
Tanggul Sungai Jebol, 6 Rumah Dilaporkan Rusak Berat Akibat Banjir yang Melanda Demak
Hal tersebut diungkapkannya dalam keterangannya hari ini, tanggal 27 Maret 2024.
Diketahui jika saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penonaktifan NIK untuk masyarakat yang tidak memiliki domisili yang sesuai dengan identitas mereka.
Pemerintah Kota Depok kemudian menyediakan layanan untuk membantu masyarakat yang ingin pindah, terutama untuk warga yang telah memiliki SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia) yang didapatkan dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Disebutkan jika warga yang telah memiliki SKPWNI dapat mengajukan permohonan pindah datang secara online melalui Sanpel atau Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depok Prima di kecamatan.
Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Layanan Online Disdukcapil Depok Bersih Mudah Lancar atau Silondo Bermula Kota Depok.
“Saya mengharapkan agar masyarakat Depok segera mengajukan permohonana pindah datang, dikarenakan pada bulan Maret tahun 2024, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK untuk warga yang tidak tinggal sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP dan juga KK,” katanya.
Sementara itu, terkait KTP digital, pemerintah juga menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat pada KTP digital atau yang juga dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Kemenpan RB, Cahyono Tri Birowo, menyatakan jika mulai tahun 2024, pemerintah akan menggantikan KTP dengan IKD.
“Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital,” ujarnya.
Baca Juga:
Cegah Penularan TBC, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Gunakan Masker saat Berada di Kerumunan
Cahyono mengungkapkan jika KemenpanRB bersama dengan kementerian dan lembaga yang terkait lainnya sedang berupaya untuk menjaga keamanan privasi dan juga data para pengguna. (*/Mey)