Langgar Jam Operasional, Pemkot Palu Denda Pelaku Usaha Rp 2 Juta

<p>Foto: Operasi yustisi Kota Palu.</p>
Foto: Operasi yustisi Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Tim Operasi Yustisi Kota Palu, Sulawesi Tengah, denda pelaku usaha karena melanggar jam operasional.

“Surat edaran Walikota Palu sudah diberikan. Namun, diabaikan saja sehingga langsung diberikan sanksi tegas,” ungkap Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu Max Hertoq Duyoh, di Kota Palu, Sabtu 26 Juni 2021.

Tim menemukan pelaku usaha buka melebihi jam operasional selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat 25 Juni 2021 malam.

Tim operasi yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas berupa denda pelaku usaha Rp 2 juta kepada pemilik Pizza Hut di jalan Emmy Saelan.

Sanksi tegas denda pelaku usaha itu diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 wita. Namun, faktanya tim operasi yustisi temukan tempat usaha itu masih tetap membuka usahanya.

Warga berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe di jalan Emmy Saelan. Juga jadi sasaran temuan masih dibukanya usaha melebihi dari waktu sudah ditetapkan, sesuai dengan surat edaran wali kota Palu no 03 tahun 2021.

Sehingga, saat itu juga langsung diberikan sanksi tegas denda Rp2 Juta. Selain itu warga sebagian besar pemuda dan remaja langsung dibubarkan.

“Jika ditemukan melanggar lagi maka izin usaha dicabut sementara,” tuturnya.

Ia menyebutkan, langkah denda pelaku usaha itu dilakukan sebagai upaya menekan persebaran virus corona. Apalagi angka kasus virus corona meningkat di Kota Palu.

Kepatuhan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat diperlukan guna memutus persebaran tersebut. Tindakan tegas berupa sanksi denda diberlakukan semata mata untuk memberikan efek jera demi menyelematkan warga dari ancaman virus corona.

Baca juga: Operasi Yustisi Kota Palu, Ratusan Warga Terkena Sanksi

Sanksi denda denda pelaku usaha senilai Rp 2 juta itu langsung diserahkan ke kas daerah.

“Itu sebagai bentuk transparansi serta menjaga kepercayaan warga. Upaya Pemkot Palu sangat serius dalam penanganan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kota Palu,” tutupnya.

Baca juga: DLH Parimo: Hentikan Bangun Cottage di Pulau Tomini

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polda Sulawesi Tengah Laksanakan Vaksinasi Massal

Polda Sulawesi Tengah melaksanakan vaksinasi massal, sebagai respon instruksi Presiden Joko Widodo targe satu juta dosis per hari.

Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPKAD Banggai Laut 2020

Kejaksaan tinggi (Kejati) telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BPKAD Banggai Laut, Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2020.

Kurun Tiga Tahun, Lima ASN Dipecat Akibat Korupsi di Poso

Dalam kurun waktu tiga tahun, sebanyak lima ASN dipecat akibat terlibat korupsi di Pemerintahan daerah Poso, Provinsi Sulawesi Tengah

Anleg Minta Kemudahan Rekomendasi Penerima Bansos di Parigi Moutong

Anleg DPRD minta kemudahan rekomendasi penerima Bansos di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin.

Riznu Fitra Inisiatif Kembangkan Pariwisata di Parigi Moutong

Riznu Fitra anak Bupati Samsurizal Tombolotutu berinisiatif mengembangkan sektor pariwisata di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;