Anleg Minta Kemudahan Rekomendasi Penerima Bansos di Parigi Moutong

<p>Foto: Ilustrasi pelayanan kesehatan.</p>
Foto: Ilustrasi pelayanan kesehatan.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Anleg DPRD minta kemudahan rekomendasi penerima Bansos di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Penerima Bansos jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin di wilayah utara Parigi Moutong,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Muhammad Fadli, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia meminta pengusulan penerima Bansos jaminan kesehatan ada alternatif lain. Khususnya warga tinggal di wilayah utara, jauh dari ibu kota kabupaten.

Bupati Parigi Moutong sudah mengeluarkan aturan terkait Bansos untuk membiayai layahan kesehatan atau pengobatan sifatnya penting diberikan untuk warga miskin.

Baik itu Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau BPJS sudah non aktif, maupun aktif, sepanjang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) di desa.

Baca juga: DPRD Soroti Minimnya PAD Parigi Moutong

“Pengusulan masyarakat dalam BDT itu, telah dilakukan sejak bulan Januari oleh pemerintah desa,” kata dia.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

Untuk mendapatkan Bansos di Parigi Moutong, harus memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial. Sebagai bukti penerima itu adalah warga lokal dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ia menilai dengan waktu hanya 3 x 24 jam dari rumah sakit sesuai Perbup tentang Bansos jaminan kesehatan daerah, persyaratan rekomendasi dapat terpenuhi.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasi PSU TPS 4 Desa Sumber Agung Parigi Moutong

“Pengurusan rekomendasi Dinas Sosial itu harus ada dua alternatif, utamanya pengurusan secara langsung dan online,” tuturnya.

Ia menyebut, Pemda telah menyahuti pengusulan dapat diurus secara online lewat WA yang telah disiapkan.

Baca juga: Parigi Moutong Anggarkan Klaim Bansos Nakes di APBD-P 2021

Baca juga: Disdukcapil Parigi Moutong Butuh Tambahan Mesin Cetak KTP-E

Kendalanya, pengiriman berkas persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi, menurut kebijakan Dinsos hanya dapat dilakukan fasilitas kesehatan saja.

“Kami khawatir, jangan sampai ada fasilitas kesehatan tidak mau memfasilitasi warga miskin untuk mengusulkan secara online. Saya minta kebijakan alternatif lain,” tutupnya.

Baca juga: Akademisi Rekomendasi 14 Poin Penanganan Stunting Parigi Moutong

Baca juga: Pemkot: Layanan Perizinan Elektronik Pangkas Waktu Pengurusan

Laporan: Novita Ramadhani

...

Artikel Terkait

wave

Riznu Fitra Inisiatif Kembangkan Pariwisata di Parigi Moutong

Riznu Fitra anak Bupati Samsurizal Tombolotutu berinisiatif mengembangkan sektor pariwisata di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Pemkot mulai berlakukan pembatasan jam operasional. Dimulai operasi yustisi sosialisasi SE Wali Kota Palu Sulawesi Tengah no 03 Tahun 2021.

Banggai Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai terapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi dan prestasi.

SAR Cari Pekerja Tambang Hanyut di Morowali Utara

Tim SAR gabungan mencari seorang pekerja tambang hanyut terseret material longsor hingga ke laut di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Faktor Cuaca, Hambat Rehab Daerah Irigasi di Parigi Moutong

DPUPRP menyebut faktor cuaca menghambat rehab Daerah Irigasi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah memasuki musim penghujan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;