Kurun Tiga Tahun, Lima ASN Dipecat Akibat Korupsi di Poso

<p>Foto: Illustrasi pemecatan ASN korupsi.</p>
Foto: Illustrasi pemecatan ASN korupsi.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Dalam kurun waktu tiga tahun, sebanyak lima ASN dipecat akibat terlibat korupsi di Poso, Sulawesi Tengah.

“Mereka terbukti merugikan negara sesuai putusan inkracht pengadilan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Sekretaris daerah (Sekda) Poso, Yan Edward Guluda, di Poso, Jumat 25 Juni 2021.

Ia menyebut, pihaknya melaksanakan peraturan perundang-undangan berlaku terkait lima ASN dipecat itu.

Soal lima ASN dipecat, baik itu divonis pengadilan bersalah korupsi 6 bulan ataupun satu hari, putusan PN itu bersalah sesuai Permendagri akan dilaksanakan pemecatan dengan tidak hormat.

Baca juga: Anleg Minta Kemudahan Rekomendasi Penerima Bansos di Parigi Moutong

Lima ASN dipecat kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait sanksi bagi ASN yang terbukti korupsi dari pengadilan.

Baca juga: Kurun Waktu Enam Bulan, Ini Tambahan Jumlah Penduduk Mamuju

Ia merinci, pemecatan lima ASN itu terdiri dari dua orang diantaranya adalah pejabat atau mantan kepala dinas eselon II B.

Baca juga: Bertambah Satu Asal Poso, Positif Corona di Sulteng Jadi 173 Orang

Sementara satu orang merupakan staf dan satu ASN lainnya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Bertambah, Satu Pasien Corona Asal Poso Sulawesi Tengah

“Sebanyak lima ASN itu adalah mantan kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Poso dan bekas kepala Dinas Pol PP dan Damkar. Serta dua mantan PPTK perkara Alkes 2013 telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Poso pada Desember tahun 2020. Dan seorang pejabat eselon IV,” jelasnya.

Baca juga: Asal Poso, Dua Pasien Sembuh Positif Corona Sulawesi Tengah

Baca juga: Covid Poso Sulawesi Tengah Meningkat, Manajemen Akan Tutup RSUD

Ia menambahkan, dari lima ASN dipecat itu adalah bukti jika kami tidak tolerir terhadap ASN terlibat korupsi.

Baca juga: Polres Parimo Amankan 128 Paket Narkoba

Baca juga: Kasus Baru Covid 19 Hari Ini, Kota Palu dan Poso Terbanyak

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Anleg Minta Kemudahan Rekomendasi Penerima Bansos di Parigi Moutong

Anleg DPRD minta kemudahan rekomendasi penerima Bansos di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin.

Riznu Fitra Inisiatif Kembangkan Pariwisata di Parigi Moutong

Riznu Fitra anak Bupati Samsurizal Tombolotutu berinisiatif mengembangkan sektor pariwisata di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Pemkot mulai berlakukan pembatasan jam operasional. Dimulai operasi yustisi sosialisasi SE Wali Kota Palu Sulawesi Tengah no 03 Tahun 2021.

Banggai Terapkan PPDB Sistem Zonasi

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai terapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi dan prestasi.

SAR Cari Pekerja Tambang Hanyut di Morowali Utara

Tim SAR gabungan mencari seorang pekerja tambang hanyut terseret material longsor hingga ke laut di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Aroma Nepotisme dan Akal-akalan Anggaran di Proyek Rehab Ruang Wakil Bupati Menguat

Selain kejanggalan penganggaran pada rehab ruangan wakil bupati parigi moutong, indikasi nepotisme kini juga menguat.

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.


See All
; ;