Tewaskan 11 Orang, Sopir Bus yang Mengangkut Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Polisi tetapkan sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang. Source: Foto/Twitter @KNKT

Depok, gemasulawesi - Kasus tragis yang melibatkan kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan melukai banyak lainnya, kini memasuki tahap perkembangan yang lebih mendalam. 

Pihak kepolisian resmi menetapkan sang sopir bus, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Penetapan status tersangka terhadap Sadira pada Rabu, 14 Mei 2024 ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup. 

Meskipun demikian, penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Baca Juga:
Melihat Keajaiban Alam Pantai Jonggring Saloko, Yuk Eksplorasi Fenomena Ngebros dan Keunikan Pasir Hitam di Malang

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus. 

Namun, hasil dari olah TKP menunjukkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan pada lokasi kejadian. 

Hanya terdapat bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan, empat fakta penting telah terungkap. 

Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Mendadak Pecat Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya Sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Alasannya

Berdasarkan temuan tersebut, Sadira, sopir bus asal Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Pol Wibowo juga menyampaikan bahwa Sadira dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar Rp20 juta atas peranannya dalam kecelakaan tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban serta menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa bus yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan uji berkala secara rutin.

Baca Juga:
Sebagai Motivasi Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Parigi Moutong Dilaporkan Memberikan Bantuan Alat Sarana Pendukung Kemandirian Pangan

Padahal seharusnya uji berkala dilakukan setiap enam bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyoroti pentingnya pelaksanaan uji berkala armada setiap Perusahaan Otobus (PO). 

Menurutnya, bus Trans Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. 

"Kami mengingatkan agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada armadanya sesuai dengan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana disebutkan bahwa Uji Berkala (KIR) adalah kewajiban pemilik kendaraan," ungkap Hendro Sugiatno. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Selain Berikan Santunan untuk Ahli Waris, Jasa Raharja Siap Menanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Seluruh biaya perawatan untuk korban kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok siap ditanggung Jasa Raharja, baik luka berat maupun ringan.

Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Perketat Izin Study Tour di Jawa Barat

Terbitkan Surat Edaran, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin imbau Bupati untuk ketatkan izin study tour oleh satuan pendidikan di wilayahnya.

Bantu Korban Kecelakaan Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Pemkot Depok dan Jasa Raharja salurkan bantuan santunan kematian pada ahli waris korban kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kemendikbudristek siap menindaklanjuti kasus kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana

Kemendikbudristek dan Disdik Jabar siap menindaklanjuti kecelakaan yang menimpa SMK Lingga Kencana yang menyebabkan 11 orang meninggal.

Kecelakaan Maut Rombongan Siswa di Depok Membuat 11 Orang Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Yayasan SMK Lingga Kencana

11 orang meninggal dunia, begini tanggapan pihak yayasan terkait kecelakaan maut yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;