Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu lalu aksi juru parkir liar yang menipu para pengunjung di sebuah toko fried chicken di Pasar Palmerah, Jakarta Barat menjadi viral di media sosial.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena kedua pelaku menggunakan modus yang cukup cerdik dalam melancarkan aksinya di sebuah toko fried chicken di Palmerah tersebut.
Mereka memanfaatkan toko ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat sebagai sasarannya dengan modus menukarkan uang recehan.
Polisi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.
Dimulai dari pagi hari saat mereka bekerja sebagai tukang parkir hingga beristirahat bersama dan pulang menggunakan satu sepeda motor.
Pada hari Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, kedua pelaku beraksi.
Mereka membawa uang recehan sejumlah Rp400.500 dan meminta ditukarkan dengan uang senilai Rp2,5 juta.
Namun, saat uang tersebut diperiksa, ternyata hanya bernilai Rp400 ribu.
Karyawan yang terkecoh akhirnya memberikan uang di laci toko sejumlah Rp1,1 juta, takut dengan aksi kedua pelaku.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku telah mengincar toko ayam goreng tersebut.
Mereka menganggap toko tersebut sebagai target yang mudah untuk dilakukan aksi penipuan.
Modus ini memanfaatkan ketakutan karyawan toko terhadap aksi penipuan tersebut.
Usai videonya viral, Unit Reskrim Polsek Palmerah pun bergerak cepat menangkap dua pelaku bernama Prendy Harahap dan Apif Alkaf, keduanya merupakan juru parkir liar di sekitar tempat kejadian.
"Dia bekerja sebagai tukang parkir di pagi hari, kemudian istirahat bersama, dan pulang bersama karena hanya memiliki satu motor yang digunakan untuk pergi dan pulang," ujar Kompol Sugiran, Kapolsek Palmerah.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menambahkan bahwa uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba, yang masih dalam proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di bawah hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penangkapan kedua pelaku ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan modus-modus penipuan yang semakin cerdik dan meresahkan, serta menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus-kasus penipuan dan pemerasan. (*/Shofia)