Kabupaten Gorontalo, gemasulawesi – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, menyatakan pasar murah yang diadakan di halaman pasar modern Limboto adalah upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Idul Adha.
Dalam keterangannya kemarin, 10 Juni 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, yang juga hadir dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya juga memberikan subsidi.
Menurut Sofian Ibrahim, pasar murah juga menyediakan harga yang lebih murah dari pasaran.
“Di pasar murah kali ini disediakan 1.500 paket kebutuhan yang terdiri dari 6 komoditas, yakni minyak kelapa, bawang, beras, cabai rawit, gula dan telur,” katanya.
Dia mengatakan jika biasanya masyarakat akan membawa uang sekitar 200 ribu rupiah untuk berbelanja 6 komoditas, namun, untuk pasar murah kali ini cukup membawa uang sebanyak 75 ribu rupiah.
Sofian juga mengungkapkan harapannya masyarakat yang berada di sekitar wilayah Limboto dapat berbelanja dengan harga yang murah.
“Pasar murah adalah upaya pemda untuk mengendalikan stabilitas harga, terutama menjelang perayaan Idul Adha seperti sekarang,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Gorontalo juga berharap pasar murah tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
“Terlebih saat ini harga kebutuhan mulai naik,” ucapnya.
Dia berpesan meskipun pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan warga, namun, masyarakat juga diharapkan dapat menanam dan memproduksi bahan kebutuhannya jika komoditas tersebut dapat diprodukis sendiri.
“Misalnya menanam cabai, bawang, tomat, hingga memproduksi minyak kampung,” paparnya.
Nelson mengingatkan masyarakat jangan hanya menunggu pasar murah, namun, bagaimana masyarakat dapat menanam dan memproduksinya sendiri.
Di sisi lain, dikabarkan jika Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbarui jam kerja ASN mulai tanggal 1 Juli 2024, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Disebutkan jika aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 mengenai hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan PNS di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Dengan adanya aturan baru ini, maka total jam kerja menjadi 37 jam 30 menit. (*/Mey)