Pati, gemasulawesi - Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati melakukan operasi sweeping yang berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor dan enam unit mobil tanpa dokumen resmi.
Puluhan kendaraan yang diamankan tersebut berasal dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kombes Pol. Johanson Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
Setiap desa memiliki satu orang pemilik yang bertanggung jawab atas kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki surat-surat tersebut.
Tiga orang yang terkait dengan kendaraan ilegal ini masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Ketiganya saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol. Johanson Simamora menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Apabila memang terbukti bahwa kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka ada kemungkinan akan diproses secara pidana," jelas Johanson.
Johanson juga menegaskan bahwa tindakan tegas dari pihak kepolisian ini bukan semata-mata karena adanya insiden penganiayaan yang terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati, yang menewaskan seorang bos rental mobil dan melukai tiga orang lainnya.
"Jadi ini memang bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," katanya.
Ia menambahkan bahwa upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Operasi sweeping ini dilakukan dengan tujuan menindaklanjuti dugaan adanya kampung penadah kendaraan bermotor ilegal di wilayah tersebut.
Puluhan kendaraan yang diamankan saat ini berada di Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumennya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak berasal dari tindakan kejahatan seperti pencurian.
Selain menangani kasus kendaraan ilegal, pihak kepolisian juga fokus pada pengejaran pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
Hingga saat ini, para pelaku masih belum berhasil ditangkap seluruhnya.
Kepolisian terus melakukan pendekatan kepada keluarga terduga pelaku, mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
AKBP Helmy Tamaela, yang memimpin operasi ini, berharap bahwa para pelaku dapat menyerahkan diri dalam waktu satu minggu sesuai imbauan dari Kapolda Jawa Tengah.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya-upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku pengeroyokan dan menindak kendaraan ilegal, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diharapkan dapat menjadi deterrent atau pencegah bagi tindakan kriminal lainnya di masa depan. (*/Shofia)