Nasional, gemasulawesi - Mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 tahun 2013 milik Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, akhirnya terjual seharga Rp725 juta.
Setelah tiga kali mengalami penurunan harga dalam proses lelang, mobil Mario Dandy tersebut menemukan pembeli yang bersedia membayar di atas harga penawaran terakhir.
Proses lelang mobil Mario Dandy ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa dari tiga penawar yang ada, pihaknya memilih penawar dengan harga terbaik demi kepentingan David Ozora, yang akan menerima seluruh uang hasil penjualan mobil tersebut untuk proses rehabilitasinya.
“Ada tiga penawar dan kesepakatan tercapai di harga Rp725 juta. Kami memilih penawar dengan harga tertinggi agar David Ozora bisa mendapatkan manfaat maksimal dari penjualan ini," kata Haryoko, dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Sebelumnya, mobil tersebut awalnya dilelang dengan harga di atas Rp750 juta, namun tidak laku terjual.
Harga kemudian diturunkan menjadi Rp700 juta, namun tetap tidak menemukan pembeli.
Pada upaya ketiga, harga mobil diturunkan lagi menjadi Rp600 juta, dan akhirnya terjual dengan harga Rp725 juta setelah beberapa penawar memberikan penawaran mereka.
Proses administrasi pelepasan mobil akan memakan waktu sekitar lima hari sebelum diserahkan kepada pembeli.
Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penjualan mobil ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi restitusi bagi David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy.
Haryoko menambahkan bahwa dari hasil penjualan sebesar Rp725 juta, akan dipotong 2,5 persen untuk biaya administrasi lelang, dan sisanya akan diserahkan kepada David untuk membantu biaya rehabilitasinya.
"Dari angka Rp725 juta, selanjutnya dipotong 2,5 persen untuk biaya administrasi lelang. Sisanya diserahkan kepada David sebagai korban," kata Haryoko.
Kasus penganiayaan ini sendiri menjadi perhatian publik dan telah melalui berbagai proses hukum. Mario Dandy Satriyo telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.
Proses lelang barang-barang miliknya termasuk mobil Jeep ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
Berita terkait juga mencatat bahwa Shane Lukas, teman Mario Dandy, telah divonis lima tahun penjara dan dikenai restitusi sebesar Rp25 miliar.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena tindakan kekerasan yang dilakukan dan dampak serius yang ditimbulkan pada korban.
Penjualan mobil mewah ini diharapkan bisa memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga David Ozora dan membantu proses pemulihannya setelah mengalami kejadian tragis tersebut.
Proses administrasi penjualan sedang berlangsung, dan setelah selesai, uang hasil lelang akan segera diserahkan kepada David. (*/Shofia)