Jakarta, gemasulawesi - Kejadian customer wanita marah-marah kepada kurir karena tidak mau membayar paket COD yang sudah dibuka kembali terjadi dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, dan memicu berbagai reaksi dari netizen yang geram dengan wanita tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @NeverAlonely, terlihat seorang wanita marah-marah kepada kurir.
Wanita tersebut bahkan mengancam akan melaporkan kurir tersebut.
"Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Emak-emak ngamuk ke kurir, nggak mau bayar paket COD padahal paket sudah dibuka. Mentang-mentang ras terkuat, mau seenaknya aja. Duhhh," tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.
Wanita itu tampak membuka paket COD yang dipesannya, namun setelah paket dibuka, ia menolak untuk membayarnya.
Kurir yang bertugas merekam saat wanita ini marah-marah dan mengancam dirinya.
Peristiwa ini segera menarik perhatian netizen dan memicu berbagai reaksi.
Banyak yang mengecam tindakan wanita tersebut yang dianggap tidak adil dan merugikan kurir.
“Kagak malu woiiii, ngerti konsep COD gak?” tulis akun @den***.
Beberapa netizen menyatakan simpati terhadap kurir yang harus menghadapi situasi sulit seperti itu.
“Kasihan kurir kalau barang yang sudah diantar dan dibuka tapi tidak dibayar, karena kurir hanya petugas pengantar. Jadi dia yang nanti bertanggung jawab untuk membayar,” tulis akun @jan***.
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sistem pembayaran COD (Cash on Delivery) memang seringkali menimbulkan masalah jika pelanggan membuka paket dan kemudian menolak untuk membayar.
Kurir yang bertugas menjadi pihak yang dirugikan karena mereka harus menanggung risiko dari tindakan pelanggan yang tidak bertanggung jawab.
Masalah ini seringkali membuat para kurir menghadapi tekanan dan stres karena selain harus mengantarkan paket tepat waktu, mereka juga harus menghadapi kemungkinan ditolak bayar oleh pelanggan.
Peristiwa seperti ini menunjukkan pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam sistem COD.
Misalnya, aturan yang lebih jelas tentang hak dan kewajiban pelanggan dan kurir.
Pelanggan seharusnya tidak membuka paket sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kejadian seperti ini.
Di sisi lain, kurir juga harus diberi perlindungan hukum yang memadai agar tidak menjadi korban tindakan tidak bertanggung jawab. (*/Shofia)