Palu, gemasulawesi – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menyatakan berkaitan dengan polusi udara, dirinya menekankan para mitra usaha tambang galian C harus secepatnya melakukan penanggulangan masalah itu.
Menurut Wali Kota Palu, hal tersebut agar masyarakat yang bermukim di sekitar pertambangan tidak terganggu.
Pemerintah Kota Palu dikabarkan mengancam perusahaan pertambangan galian C menyetop atau tidak mengeluarkan berita acara mengenai pengukuran material pertambangan jika tidak melakukan penataan lingkungan akibat aktivitas galian.
Wali Kota Palu mengungkapkan Pemerintah Kota Palu telah memberikan kesempatan kepada mitra usaha pertambangan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan lingkungan dan juga infrastruktur jalan.
“Tetapi, hal ini belum dilaksanakan pihak perusahaan dalam kurun waktu 1,5 tahun,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan mitra pertambangan galian C yang melakukan operasinya di Palu pada tanggal 3 Juli 2024.
Dia menyatakan komitmen yang dibangun di tahun 2022 berkaitan dengan penanganan ruang jalan protokol yang menjadi perlintasan utama dari aktivitas pertambangan dan juga penataan lingkungan, yang disebutkannya memicu polusi di sekitar kawasan pertambangan.
Menurut Hadianto Rasyid, isu lingkungan yang menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini adalah masalah dampak polusi udara.
“Lalu sedimentasi terbawa hujan ke badan jalan,” jelasnya.
Dia melanjutkan jika masalah yang lainnya adalah jalanan yang rusak akibat pemanfaatan ruang jalan oleh mitra usaha tambang.
Dia menuturkan meski jalan Trans Palu-Donggala merupakan kewenangan dari BPJN atau Balai Pelaksana Jalan Nasional, namun, Pemkot Palu mempunyai semua ruang yang ada di kota.
“Juga bertanggungjawab atas semua hal tersebut, maka pihak perusahaan harus menepati komitmen yang telah disepakati sebelumnya,” pungkasnya.
Wali Kota Palu menyampaikan berita acara pengukuran pertambangan kewenangan pemerintah daerah.
“Jika rekomendasi itu tidak dikeluarkan, maka aktivitas pengapalan material tidak dapat dilakukan oleh otoritas Syahbandar dan juga otoritas lainnya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin pelayaran,” terangnya. (*/Mey)