Lombok Barat, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial ramai memperbincangkan aksi kontroversial yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Lombok Barat.
Kejadian ini terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Labuapi, di mana petugas Dishub Lombok Barat menghapus tulisan ‘parkir gratis’ dengan menyemprotkan pilok putih.
Tindakan ini diambil dengan alasan bahwa lokasi tersebut merupakan area pemungutan retribusi parkir yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Fathurrahman, Sekretaris Dishub Lombok Barat, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penghapusan tulisan ‘parkir gratis’ telah melalui koordinasi dengan pemilik ritel sebelumnya.
Namun, meskipun sudah ada koordinasi, Fathurrahman menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Fathurrahman menjelaskan bahwa penarikan retribusi parkir di toko-toko yang dekat dengan bahu jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan bahwa semua tempat parkir yang berlokasi di area strategis dan berpotensi menghasilkan pendapatan masuk ke dalam objek penarikan retribusi oleh Pemkab Lombok Barat.
Baca Juga:
Mengungkap Keajaiban Alam Watu Nganten, Tempat Healing di Kaki Gunung Merapi yang Memukau
Menurutnya, tulisan ‘parkir gratis’ yang dipasang oleh pemilik minimarket dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, Dishub merasa perlu mengambil tindakan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa semua pendapatan dari parkir bisa masuk ke kas daerah.
Namun, tindakan Dishub ini tidak luput dari perhatian dan kritik publik.
Banyak warga yang merasa bahwa langkah ini menunjukkan kurangnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
Beberapa netizen menyuarakan pendapat mereka di media sosial, mengatakan bahwa tindakan menghapus tulisan ‘parkir gratis’ dengan cara menyemprotkan pilok bukanlah solusi yang bijak dan hanya menambah kebingungan di kalangan masyarakat.
“Harusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan kalau memang mau menarik retribusi parkir, sebaiknya disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat dan pemilik usaha,” komentar salah seorang netizen.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh banyak pengguna media sosial lainnya, yang merasa bahwa tindakan Dishub seharusnya dilakukan dengan cara yang lebih profesional dan transparan.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah penarikan retribusi parkir ini memang menjadi isu yang kompleks di banyak daerah.
Baca Juga:
Mengunjungi Rumah Coklat Bodag, Ini Dia Wisata Edukatif dan Eksotis di Lereng Pegunungan Wilis
Pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan PAD melalui berbagai cara, termasuk penarikan retribusi parkir.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum.
Fathurrahman menyadari kritik yang datang dari berbagai pihak dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap prosedur dan pendekatan yang digunakan dalam penarikan retribusi parkir.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan ketidaknyamanan atau kebingungan. (*/Shofia)