Kasus Korupsi, Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Divonis 1 Tahun Penjara

Ket. Foto: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Divonis 1 Tahun Penjara
Ket. Foto: Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Divonis 1 Tahun Penjara Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Mantan Rektor Universitas Tadulako Palu, Muhammad Basir Cyio, dikabarkan mendapatkan vonis 1 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor/Palu dalam kasus korupsi.

Selain vonis, terdakwa juga membayar denda 11 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti 3 miliar rupiah lebih dalam kasus tindak pidana korupsi IPCC atau International Publication and Collaborative Center di perguruan tinggi itu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Akbar Isnanto, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu, pada hari Selasa malam, tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga:
Terima Dana Pemilihan Kepala Daerah Tahap 2 dari Pemda, KPU Muna Barat Sebut Merupakan Pencairan Terakhir

Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut mantan Rektor Universitas Tadulako Palu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dan juga membayar uang pengganti 2,6 miliar rupiah subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara itu, Taqyudin Bakri dituntut 6 tahun penjara, membayar denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, lalu membayar uang pengganti 294,7 juta rupiah subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga:
Digelar di Pulau Laut, Pemkab Natuna Adakan Pagelaran Dendang Piwang

Keduanya adalah terdakwa dugaan korupsi, yang berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum atau BLU Universitas Tadulako Palu melalui pembentukan dan juga pengelolaan IPCC di kampus itu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Taqyuddin Bakir sebagai Koordinator IPCC dan Muhammad Basir Cyio bertindak selaku penanggung jawab teknis IPCC Universitas Tadulako Palu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 91) junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke I, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Nekat! Ibu Asal Yogyakarta Ini Tuai Kecaman Gegara Bawa Bayi Berusia Kurang dari 1 Tahun Naik Wahana Kora-kora di Pasar Malam

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya merugikan keuangan negara 4,7 miliar rupiah. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Diikuti Forkopimda, BPBD Kabupaten Tolitoli Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana Alam

Pelatihan peningkatan kapasits dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Tolitoli.

Terkait Palu Geopark City, Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulteng Sebut Skema Pengembangan dan Pengelolaan Memerlukan Waktu yang Tidak Singkat

Brida Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan skema pengembangan dan juga pengelolaan Palu Geopark City memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Dari Investigasi yang Dilakukan, Pemprov Sulteng Ungkap Konflik Agraria Banyak Terjadi di Wilayah Perkebunan Besar

Konfllik agraria, disebutkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, banyak terjadi di wilayah perkebunan besar.

Profil Anggara Grineta, Pembalap Motor Berprestasi yang Gugur Saat Berlaga dalam Ajang Road Race 2024 di Pantai Boom Banyuwangi

Berikut merupakan profil Anggara Grineta, pembalap motor asal Banyuwangi yang meninggal saat berlaga dalam Ajang Road Race 2024.

Protes Harga Anjlok Parah, Sekelompok Petani Ini Viral Usai Bagikan 1 Ton Tomat Gratis ke Pengendara di Alun-alun Kota Jember

Sekelompok petani di Jember membagikan 1 ton tomat kepada pengendara secara gratis, 2 jam langsung ludes tak tersisa.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;