Palu, gemasulawesi – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah atau Dinkop UKM Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penyuluhan hukum kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah untuk mendukung perkembangan perekonomian wilayah ini.
Dalam keterangannya pada tanggal 26 Juli 2024, Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT Balai Pelatihan Dinkop UKM Sulawesi Tengah, Obin, menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum untuk para pelaku usaha termasuk UKM.
Obin mengatakan dengan pemahaman hukum yang baik, UKM dapat lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya dan terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendukung perkembangan UKM atau Usaha Kecil dan Menengah di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dia menambahkan giat ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha agar dapat menjalnkan usahanya dengan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyuluhan itu mencakup berbagai materi, diantaranya pentingnya legalitas usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, perlindungan hak kekayaan intelektual dan penyelesaian sengketa bisnis.
Dia menyampaikan pihaknya ingin memastikan UKM di Sulawesi Tengah tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan dapat berkembang dengan baik.
Dikutip dari Antara, Obin memaparkan kegiatan ini diikuti oleh 45 pelaku usaha dari berbagai sektor untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam menjalankan bisnis merek di Sulawesi Tengah.
“Penyuluhan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung dan melindungi pelaku UKM, yang adalah tulang punggung perekonomian nasional,” ucapnya.
Dia melanjutkan dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan UKM dapat berkembang lebih pesat dan juga mampu bersaing di pasar global.
“Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran hukum, para pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan lebih aman dan juga berkelanjutan,” pungkasnya.
Obin menambahkan dan memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian daerah. (Antara)