Sumatera Selatan, gemasulawesi - Aktivitas pengeboran dan pengilangan minyak ilegal di Provinsi Sumatera Selatan semakin meresahkan dan menjadi sorotan.
Kegiatan ini menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar yang ada di Sumatera Selatan.
Dampak negatif yang meluas memaksa pihak berwenang di Sumatera Selatan untuk bertindak tegas.
Sejumlah sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin akhirnya ditutup oleh pihak kepolisian setempat.
Satgas Penanggulangan Pengeboran Ilegal dan Pengilangan Ilegal Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti kondisi yang memprihatinkan ini.
Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, Wakil Ketua Satgas dan Kapolda Sumsel, memerintahkan subsatgas penegakan hukum segera bertindak di lapangan setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
Irjen Pol. A Rachmad Wibowo melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel untuk memastikan tugas tiap Subsatgas dapat dilaksanakan segera.
"Dengan proses dan koordinasi yang solid, SK Gubernur telah ditandatangani dan harus segera kita tindaklanjuti di lapangan," tegasnya, dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Satgas dibagi menjadi empat Subsatgas, diantaranya yaitu preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, dengan Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menggandeng Pemkab Muba untuk segera bertindak.
Sejak Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin, tim gabungan mulai bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Tim juga mengerahkan ekskavator untuk mengungkap titik-titik sumur minyak ilegal.
“Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri,” tegas AKBP Listiyono.
Sebagian besar dari sumur minyak ilegal, sebanyak 95 lubang, telah dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri.
Akan tetapi selain itu, lubang sumur yang belum dibongkar masih ada 27 lagi.
"Belum dibongkar karena lokasinya tidak memungkinkan pembongkaran mandiri, dengan alasan keamanan, sehingga dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan,” terangnya.
Setelah tim gabungan melakukan pembongkaran, selanjutnya sumur-sumur ilegal tersebut ditutup sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pembongkaran ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat serta untuk menjaga kawasan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini, pada periode Juni-Juli 2024, lima orang harus meregang nyawa di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Jumlah kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun. (*/Shofia)