Mamuju, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan harga tandan buah segar atau TBS sawit petani pada periode Agustus 2024 sebesar 2.595,83 rupiah per kilogram atau mengalami kenaikan sebesar 48,43 rupiah per kilogram dari harga sebelumnya.
Andi Kamalia, yang merupakan Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, dalam keterangannya di Mamuju pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2024, mengatakan harga TBS sawi itu mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada bulan Juli 2024 sebesar 2.547,40 per kilogram.
“Harga TBS sawit Sulawesi barat itu ditetapkan setelah lewat kesepakatan antara pemerintah, petani dan juga pihak perusahaan sawit Sulawesi Barat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta setiap perusahaan sawit di Sulawesi Barat mematuhi kewajiban dan juga memberlakukan harga TBS itu untuk membeli sawit petani.
Dia menyampaikan kenaikan harga TBS sawit sebab permintaan crude palm oil atau CPO di Sulawesi Barat sebagai rujukan penerapan harga TBS juga mengalami peningkatan.
“TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani mendapatkan kepastian dan keadilan, serta perlindungan harga sawitnya, sekaligus untuk menjaga produksi sawit petani, tetap stabil,” katanya.
Dikutip dari Antara, TBS sawit yang ditetapkan pemerintah tersebut untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara tahun 1994 hingga 2004.
Peningkatan harga TBS diharapkan Andi dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dia menyatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap perusahaan sawit menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan sinkronisasi program daerah dan pusat melalui RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Abdul Rauf Malaganni, yang merupakan Wakil Bupati Gowa, menyampaikan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah sebagai bentuk konsistensi perencanaan pembangunan dalam setiap periode penetapan.
“Dan sebagai suatu sistematika imperatif dari perencanaan pusat sampai dengan daerah,” ucapnya. (Antara)