Bogor, gemasulawesi - Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pria asal Cileungsi berinisial S (39) mencuri perhatian publik.
Pria ini nekat mencuri sepeda motor milik orang lain dengan kunci yang masih tersangkut.
Tindakannya dilakukan dalam situasi mendesak untuk mendapatkan biaya persalinan istrinya, yang sedang mengandung anak pertama mereka.
Aksi tersebut memicu perhatian khusus karena latar belakang pelaku dan keadaan darurat yang dihadapinya.
Setelah ditangkap dan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan yang mendalam, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi sorotan lebih luas ketika Kejari memutuskan untuk menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai cara penyelesaian yang dimediasinya.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menerapkan Keadilan Restoratif diambil setelah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian.
Dalam mediasi yang berlangsung, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Saksi korban merasa kasihan pada tersangka karena ia ternyata memiliki seorang istri yang sedang hamil sembilan bulan," jelasnya, dikutip pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Irwanuddin menjelaskan bahwa pelaku, yang bernama S, merasa terpaksa melakukan pencurian karena kesulitan finansial.
"Pelaku sendiri mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena merasa sudah buntu kemana ia harus mencari biaya persalinan untuk sang istri," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan niat mencuri muncul saat dia melihat kunci motor masih menempel dan korban tampak lalai.
Dalam proses mediasi, Irwanuddin mengatakan bahwa pihaknya juga mengevaluasi karakter pelaku dari sudut pandang masyarakat sekitar.
"Dari hasil pengecekan kami, seluruh tetangga mengenal pelaku sebagai orang baik yang tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal," ujarnya.
Hal ini menjadi faktor penting dalam pertimbangan penyelesaian kasus melalui Keadilan Restoratif.
Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan di mana pelaku berkomitmen untuk mengganti kerugian yang dialami korban, dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum terhadap pelaku.
Baca Juga:
Untuk Meningkatkan Ekonomi, Pemkab Sigi Terus Meningkatkan Pariwisata di Kawasan Danau Lindu
Dengan penyelesaian ini, status pelaku dikembalikan seperti semula, tanpa adanya label terpidana atau tersangka.
Irwanuddin menegaskan, "Kami nyatakan beliau tidak dalam status terpidana atau tersangka dan kita kembalikan dalam keadaan semula."
Kasus ini menjadi contoh penting penerapan prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem hukum Indonesia.
Pendekatan ini berusaha memberikan solusi yang lebih manusiawi dengan mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi pelaku, serta mencari jalan keluar yang dapat memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
Dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi, diharapkan dapat memperbaiki dampak dari tindak kejahatan dan membantu pelaku kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif. (*/Shofia)