Jakarta, gemasulawesi - Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 telah menciptakan kontroversi di kalangan pemilik warung di Jakarta.
Aturan ini melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta mengharuskan penghentian penjualan rokok eceran.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi paparan rokok di kalangan anak-anak dan remaja, serta menekan angka konsumsi rokok secara keseluruhan.
Namun, kebijakan ini langsung menuai protes dari pemilik warung yang merasa keberatan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap usaha mereka.
Baca Juga:
Paritrana Award 2023, Kabupaten Parigi Moutong Mendapatkan 2 Kategori Nominasi
Para pemilik warung menganggap bahwa aturan ini berdampak negatif pada pendapatan mereka.
Dalam rangka menunjukkan ketidakpuasan mereka, beberapa pemilik warung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap peraturan baru ini.
Mereka menganggap bahwa larangan ini tidak hanya mengancam kelangsungan usaha mereka, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi mereka.
Mamat, seorang pemilik warung di Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pemilik warung kecil, yang berjuang setiap hari untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami.”
Mamat menilai bahwa pelarangan penjualan rokok, yang merupakan salah satu produk laris di warungnya, dapat mengurangi pendapatan secara signifikan.
Protes ini juga viral di media sosial, di mana berbagai komentar menunjukkan perdebatan tentang kebijakan tersebut.
“Inilah pola pikir yang sering kali menghambat kemajuan. Kita harus berani menghadapi perubahan demi kebaikan bersama,” tulis akun @i.ne***.
Sebaliknya, ada juga yang mendukung peraturan tersebut dan menilai bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang benar dan berharap agar rokok bisa dihilangkan sepenuhnya.
Beberapa komentar dari pengguna media sosial menyoroti isu kepatuhan terhadap peraturan.
“Kenapa masih ada penjualan rokok kepada anak di bawah umur? Ketika peraturan diterapkan, pemilik warung malah mengeluh,” komentar akun @ang*** yang mempertanyakan mengapa pemilik warung masih menjual rokok kepada anak di bawah umur, meskipun aturan sudah jelas.
Secara keseluruhan, peraturan mengenai penjualan rokok ini menggarisbawahi ketegangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil.
Meskipun bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok, kebijakan ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. (*/Shofia)