Protes Peraturan Pemerintah Soal Larangan Penjualan Rokok, Para Pemilik Warung di Jakarta Pasang Bendera Setengah Tiang

Pemilik warung di Jakarta protes Peraturan Pemerintah No 28/2024 dengan bendera setengah tiang, menilai aturan tersebut merugikan usaha kecil.
Pemilik warung di Jakarta protes Peraturan Pemerintah No 28/2024 dengan bendera setengah tiang, menilai aturan tersebut merugikan usaha kecil. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @fakta.indo

Jakarta, gemasulawesi - Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 telah menciptakan kontroversi di kalangan pemilik warung di Jakarta. 

Aturan ini melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta mengharuskan penghentian penjualan rokok eceran. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi paparan rokok di kalangan anak-anak dan remaja, serta menekan angka konsumsi rokok secara keseluruhan. 

Namun, kebijakan ini langsung menuai protes dari pemilik warung yang merasa keberatan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap usaha mereka.

Baca Juga:
Paritrana Award 2023, Kabupaten Parigi Moutong Mendapatkan 2 Kategori Nominasi

Para pemilik warung menganggap bahwa aturan ini berdampak negatif pada pendapatan mereka. 

Dalam rangka menunjukkan ketidakpuasan mereka, beberapa pemilik warung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap peraturan baru ini.

Mereka menganggap bahwa larangan ini tidak hanya mengancam kelangsungan usaha mereka, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi mereka.

Mamat, seorang pemilik warung di Jakarta, mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami berharap pemerintah dapat mencari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pemilik warung kecil, yang berjuang setiap hari untuk mencukupi kebutuhan keluarga kami.” 

Baca Juga:
Bekerja Sama dengan JICA, Forum DAS Gorontalo Menggelar Seminar Daring Internasional untuk Meningkatkan Kesadaran Pelestarian Lingkungan

Mamat menilai bahwa pelarangan penjualan rokok, yang merupakan salah satu produk laris di warungnya, dapat mengurangi pendapatan secara signifikan.

Protes ini juga viral di media sosial, di mana berbagai komentar menunjukkan perdebatan tentang kebijakan tersebut. 

“Inilah pola pikir yang sering kali menghambat kemajuan. Kita harus berani menghadapi perubahan demi kebaikan bersama,” tulis akun @i.ne***.

Sebaliknya, ada juga yang mendukung peraturan tersebut dan menilai bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang benar dan berharap agar rokok bisa dihilangkan sepenuhnya. 

Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Mengajak Pemerintah Daerah agar Mempercepat Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Beberapa komentar dari pengguna media sosial menyoroti isu kepatuhan terhadap peraturan.

“Kenapa masih ada penjualan rokok kepada anak di bawah umur? Ketika peraturan diterapkan, pemilik warung malah mengeluh,” komentar akun @ang*** yang mempertanyakan mengapa pemilik warung masih menjual rokok kepada anak di bawah umur, meskipun aturan sudah jelas. 

Secara keseluruhan, peraturan mengenai penjualan rokok ini menggarisbawahi ketegangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil. 

Meskipun bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok, kebijakan ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Emosi Berujung Kekerasan! Pelajar 13 Tahun di Jakarta Timur Jadi Korban Penganiayaan Temannya hingga Terluka Parah, Dipicu Masalah Ini

Pelajar di Jakarta Timur dianiaya setelah cipratan air kain pel mengenai pelaku. Korban mengalami luka lebam cukup parah.

Imbas Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada yang Berakhir Ricuh, Pemprov DKI Jakarta Ancam Cabut Beasiswa KJP Pelajar yang Terlibat

Pemprov DKI Jakarta cabut KJP pelajar terlibat unjuk rasa. Pembinaan diberikan untuk memahami berdemokrasi yang benar.

Detik-detik Anggota Satpol PP Tanah Abang Selamatkan Bayi yang Jatuh di Sekitar Jembatan Stasiun Karet Jakarta Pusat Viral di Media Sosial

Aksi heroik anggota Satpol PP Tanah Abang yang menyelamatkan bayi jatuh di sekitar Jembatan Stasiun Karet menjadi viral di media sosial, men

Aksi Massa Tolak Revisi UU Pilkada 2024 di Jakarta Kian Memanas, Anggota DPR RI Ini Disambut Lemparan Botol dan Sorakan Demonstran

Anggota DPR RI Habiburokhman disambut lemparan botol dan sorakan demonstran saat hendak menemui massa yang molak RUU Pilkada 2024.

Tak Hanya di Depan Gedung DPR RI Jakarta, Ribuan Massa Juga Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada di 15 Kota Besar Ini

Ribuan massa di 15 kota besar unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK 2024.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;