Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara Mulai Dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Luwu Utara

Ket. Foto: Pendaftaran untuk Pengawas TPS Mulai Dibuka Bawaslu Luwu Utara
Ket. Foto: Pendaftaran untuk Pengawas TPS Mulai Dibuka Bawaslu Luwu Utara Source: (Foto/ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi)

Makassar, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai membuka pendaftaran untuk pengawas TPS atau Tempat Pemungutan Suara terhitung sejak tanggal 12 hingga 18 September 2024.

Muhajirin, yang merupakan Ketua Bawaslu Luwu Utara, menyampaikan perekrutan dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan pada Pemilu tahun 2024.

Muhajirin mengatakan hari pelaksanaan pencoblosan telah semakin dekat dan pihaknya memerlukan banyak pengawas TPS.

Baca Juga:
Melalui Yayasan Muslim Sinar Mas, Pj Gubernur Gorontalo Menerima Bantuan Al Qur’an dari Sinar Mas dan APP Group

“Sebab itulah, kami membuka rekrutmen pengawas TPS,” ucapnya.

Muhajirin menyebutkan proses pembentukan pengawas TPS tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 3012/HK.01.01/K1/09/2024.

Pengawas TPS mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas Pemilu.

Baca Juga:
Pj Bupati Pinrang Secara Langsung Menyerahkan Bantuan dalam Program Atensi untuk Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak-Anak

Dikutip dari Antara, dia menyebutkan untuk menjadi pengawas TPS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar.

“Kami menekankan pentingnya netralitas, integritas, dan kejujuran dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.

Syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS, yaitu berkewarganegaraan Indonesia berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga:
Aksi Penodongan di Depok Viral, Dua Remaja Bersenjata Tajam Ancam Pedagang Warung Madura dengan Celurit

Lalu memiliki berkepribadian kuat, jujur dan adil; memiliki integritas, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu.

Syarat lainnya adalah berpendidikan minimal SMA atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar; mengundurkan diri dari jabatan politik, BUMN/BUMD, pemerintahan pada saat pendaftaran.

Baca Juga:
Jadi Korban Perampokan Sadis, Pengemudi Taksi Online Dibuang di Pinggir Tol JORR Bekasi, Begini Modus Kejam Pelaku

Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.

Tidak terikat hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Belasan Warga Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Minta Bantuan Presiden agar Segera Dipulangkan

Korban TPPO asal Sukabumi disekap di Myanmar, keluarga harap pemerintah Indonesia bertindak cepat memulangkan mereka.

Terungkap! Polisi Beberkan Motif Pegawai Minimarket di Jakarta Pusat Tusuk Rekan Kerjanya hingga Tewas, Ternyata Gegara Masalah Ini

Penusukan tragis di minimarket Jakarta Pusat, pegawai tewas akibat sakit hati atas ucapan korban yang seperti ini. Simak selengkapnya.

Tragis! Bocah 3 Tahun Terlindas Minibus dalam Insiden Tabrak Lari di Tangerang Selatan, Polisi Buru Pelaku yang Kabur

Bocah berusia 3 tahun menjadi korban tabrak lari di Tangerang Selatan, polisi masih mengejar pelaku yang kabur dari lokasi.

Capaian Pekan Imunisasi Nasional Pangkep Dilaporkan Melampaui Target Nasional

Capaian PIN atau Pekan Imunisasi Nasional Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, dikabarkan melampaui target nasional.

Wakili Pj Bupati Pinrang, Sekda Pinrang Hadiri Acara Selebrasi dan Berbagi Hasil Kolaborasi antara Provinsi Sulsel dan AIHSP

Sekretaris Daerah Pinrang menghadiri acara selebrasi dan berbagi hasil kolaborasi antara Provinsi Sulawesi Selatan dan AIHSP.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;