Bekasi, gemasulawesi - Kasus perampokan terhadap sopir taksi online berinisial BI (44) di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Jatiasih, Bekasi, kini masih menjadi sorotan.
Alasan dibalik aksi perampokan ini pun perlahan mulai terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan insentif.
Pelaku, MIS alias Ibnu (30), ternyata melakukan perampokan karena terdesak oleh utang besar yang belum terbayar akibat biaya pernikahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa MIS sudah lama berada dalam kondisi finansial yang terdesak karena utang pernikahan yang belum terbayarkan selama setahun terakhir.
Baca Juga:
Buat Heboh, Seorang Pria Tikam Kakak Iparnya di dalam Mobil di Ciracas Jakarta Timur
Tekanan tersebut akhirnya mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal dengan tujuan mendapatkan uang secara cepat guna melunasi utangnya.
Pada hari kejadian, MIS memesan layanan taksi online yang dikemudikan oleh BI.
Di tengah perjalanan, sekitar pukul 01.00 WIB, MIS mulai menjalankan aksinya dengan mengancam sopir menggunakan kekerasan.
Dia kemudian mengambil alih mobil dan merampas handphone milik korban, meninggalkan BI di pinggir jalan tol tanpa bantuan atau perlindungan.
Pelaku tidak berhenti pada perampokan fisik semata.
Setelah berhasil melarikan diri dengan mobil curian, MIS mencoba memanfaatkan situasi dengan menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesannya, pelaku meminta tebusan sebesar Rp75 juta sebagai syarat untuk mengembalikan mobil dan handphone korban.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa alasan utama MIS melakukan perampokan adalah desakan ekonomi yang ditimbulkan oleh utang pernikahan.
Sebagai informasi, MIS menikah sekitar satu tahun yang lalu, dan sejak saat itu dirinya mengalami kesulitan melunasi biaya-biaya yang timbul dari acara pernikahan tersebut.
Beban finansial yang tidak kunjung selesai membuat MIS merasa terjebak, dan tanpa jalan keluar yang jelas, ia memilih melakukan aksi kriminal dengan harapan bisa mendapatkan uang cepat.
“Tersangka memiliki banyak utang, terutama terkait biaya pernikahannya yang masih belum terlunasi. Dalam keadaan terdesak, dia akhirnya memutuskan untuk merampok,” jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan.
Kasus ini kini sudah berada dalam penanganan Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya surat yang dikirim oleh pelaku kepada korban setelah kejadian, meskipun detail isi surat tersebut belum diungkap ke publik.
Tersangka MIS alias Ibnu kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Dia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perampokan dan penculikan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara yang signifikan.
Polisi juga sedang mengkaji apakah akan ada tambahan pasal terkait pemerasan atas upaya pelaku meminta tebusan dari korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudo Uly, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan secara tegas.
“Kami sudah mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari korban serta hasil penyelidikan awal. Tersangka sudah kami tahan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 13 September 2024.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi sering kali memicu tindakan kriminal, meskipun tentu saja tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan keji seperti perampokan dan penculikan. (*/Shofia)