Jakarta Barat, gemasulawesi - Pengeroyokan brutal terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat dan menggegerkan warga setempat.
Korban, berinisial LN (46), mengalami penganiayaan setelah membatalkan niatnya untuk membeli narkoba jenis sabu dari dua pelaku, EH (58) dan putranya, EW (32).
Kasus ini mencuat setelah LN mengalami luka-luka serius akibat tindakan kekerasan dari EH dan EW.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelasnya awalnya LN memesan sabu kepada EH dan EW seharga Rp500 ribu.
Baca Juga:
Skandal Pemalsuan Dokumen Bank BSB, Polisi Tetapkan Tiga Pelaku sebagai Tersangka Utama, Siapa Saja?
Namun, ketika LN membatalkan pembelian tersebut, kemarahan kedua pelaku langsung meluap.
EH memiting kepala LN dan memukulnya dengan keras, disertai dengan ancaman dan kata-kata kasar yang menuduh LN telah menipunya.
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” ujar Kapolsek Adhi Wananda pada 18 September 2024.
Pada saat kejadian, LN sedang dalam perjalanan pulang dan tanpa sengaja bertemu dengan EH dan EW yang sudah emosi.
Baca Juga:
PT KCIC Tunda Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Akibat Gempa di Bandung, Begini Cara Refund Tiketnya
EH tidak segan-segan untuk melampiaskan kemarahannya dengan cara yang sangat agresif.
EW turut serta dalam kekerasan tersebut dengan melakukan tindakan fisik yang sama.
LN pun mengalami luka memar di dagu, bagian belakang kepala, dan bibir bawah akibat pengeroyokan tersebut.
Akhirnya korban pun segera melaporkan insiden ini ke Polsek Tamansari.
Baca Juga:
Aktor Kawakan Ji Chang Wook, Pikat Penonton Dalam Drama Romantis Penuh Intrik Berjudul Queen Woo
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan investigasi dan berhasil menangkap EH pada 23 Agustus 2024 di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes narkoba menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu, yang semakin memperkuat kasus terhadap mereka.
“Keduanya tidak hanya terlibat dalam penganiayaan, tetapi juga terindikasi terlibat dalam penggunaan narkoba, yang jelas berdampak pada perilaku mereka,” ungkap Kompol Suparmin.
Kini, EH dan EW dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kini mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Sebanyak 11109 Keluarga di 43 Desa di 10 Kecamatan di Banyumas Terkena Dampak Kekeringan
Kasus ini menyoroti betapa bahayanya pengaruh narkoba terhadap perilaku seseorang dan dampak serius dari penganiayaan yang dipicu oleh kekesalan dan kemarahan.
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban LN, yang saat ini masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. (*/Shofia)