Palu, gemasulawesi – Pemerintah Kota atau Pemkot Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mengajak perusahaan asuransi di Palu melakukan kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin H Pakaya, dalam kegiatan peringatan Hari Asuransi Nasional yang diadakan oleh AAUI atau Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kota Palu mengatakan perusahaan asuransi juga mempunyai peran dalam membantu pemerintah daerah atau pemda meningkatkan kesejahteraan lewat perlindungan asuransi.
Menurut Muchsin H Pakaya, layanan asuransi memberikan kemudahan masyarakat dalam urusan risiko finansial sebab layanan itu memberikan perlindungan jangka panjang berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Baca Juga:
Viral! Debat Perdana Pilkada Bojonegoro Mendadak Dihentikan, KPU Ungkap Kericuhan yang Terjadi
Asuransi dapat membantu seseorang untuk mengantisipasi dan meminimalisasi dampak finansial dari risiko kehidupan.
Itu menjaga kestabilan finansial termasuk dengan mengurangi dampak kerugian akibat kejadian yang tidak terduga, salah satunya kecelakaan lalu lintas.
“Jadikan momentum ini untuk lebih meningkatkan layanan keasuransian kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
Tuai Kontroversi! Sound Horeg Menggelegar di Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo Gibran
Dia menambahkan terutama pelayanan finansial ketika masyarakat mengalami risiko yang tidak terduga.
Dia mengungkapkan momentum ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergisitas antar perusahaan asuransi di Palu sehingga dalam pelayanannya semakin kuat.
Muchsin H Pakaya menyebutkan dia pernah mengalami pengalaman yang kurang maksimal dari pelayanan salah satu asuransi.
“Saya berharap perusahaan asuransi lebih cepat dalam melakukan implementasi program kepada pemegang polis atau masyarakat,” ucapnya.
Dia memaparkan Pemerintah Kota Palu mempunyai 53 program prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD atau Rencana Program Jangka Menengah Daerah.
“Maka layanan asuransi merupakan bagian dari pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan juga pemegang polis atau nasabah yang memberikan perlindungan terhadap risiko fiansial yang tidak terduga.
Asuransi dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kerusakan, kematian, kecelakaan, dan penyakit. (*/Mey)