Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL Minta Bawaslu Sulteng Cegah Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso

Ket. Foto: Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL Meminta Bawaslu Sulawesi Tengah Mencegah Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso
Ket. Foto: Tim Hukum dan Advokasi BERAMAL Meminta Bawaslu Sulawesi Tengah Mencegah Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso Source: (Foto/Duan)

Palu, gemasulawesi – Tim hukum dan advokasi BERAMAL Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permintaan kepada Bawaslu Sulawesi Tengah agar melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan Dies Natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso yang direncanakan menggunakan tagline ‘Sangganipa Dero Kreasi’ dan “Sangganipa Fun Run 5K’.

Tim hukum BERAMAL menyatakan kegiatan itu diduga mempunyai keterkaitan dengan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 yang saat ini sedang berkompetisi di Pilkada Sulteng 2024.

Ketua tim hukum BERAMAL, Salmin Hedar, S.H., dalam keterangannya mengatakan pihaknya menghormati kegiatan dies natalis Universitas Sintuwu Maroso Poso merupakan hak dan juga agenda rutin dari universitas.

Baca Juga:
Depot Bahan Bakar Pesawat Segera Dibangun di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu

“Tetapi kami mengamati bahwa penggunanan tagline ‘Sangganipa’ ini telah bersinggungan dengan pasangan calon nomor urut 3,” katanya.

Dia menambahkan terlebih kegiatan ini disponsori oleh salah seorang anggota tim pemenangan yang terdaftar di KPU.

Dia melanjutkan jika keterlibatan itu benar adanya, maka Universitas Sintuwu Maroso Poso dinilai telah melibatkan diri dalam politik praktis yang seharusnya bersikap independen sebagai institusi pendidikan.

Baca Juga:
Aksi Penyelamatan WNA Asal Irlandia Viral, Terpeleset dari Ketinggian 200 Meter di Gunung Rinjani

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan tindakan pencegahan guna memastikan pemilihan berlangsung secara dan demokratis.

Tim hukum BERAMAL juga menegaskan dalam kegiatan yang memiliki potensi melibatkan pasangan calon tidak diperkenankan adanya atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster atau bendera.

Menurut mereka, hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 69/ PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Pengejaran Pelaku Tabrak Lari di Balikpapan Timur Viral! Pengemudi Mobil Penabrak Bocah Ditangkap dan Diamuk Massa

Jika ditemukan pelanggaran, Universitas Sintuwu Maroso Poso dianggap melanggar peraturan perundang-undangan berkaitan dengan netralitas kampanye.

Dia menyampaikan pihaknya berharap Bawaslu Sulawesi Tengah segera melakukan tindakan dan juga mengingatkan kepada Ketua Yayasan Universitas Sintuwu Maroso Poso dan Rektor Universitas Sintuwu Maroso Poso untuk bersama-sama mematuhi aturan yang ada.

“Tujuannya supaya pemilihan ini dapat berjalan dengan fair dan juga demokratis,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Depot Bahan Bakar Pesawat Segera Dibangun di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu

Menurut laporan, depot bahan bakar segera dibangun di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi Penyelamatan WNA Asal Irlandia Viral, Terpeleset dari Ketinggian 200 Meter di Gunung Rinjani

Pendaki asal Irlandia jatuh 200 meter di Gunung Rinjani, berhasil diselamatkan petugas dan hanya mengalami luka ringan.

Pengejaran Pelaku Tabrak Lari di Balikpapan Timur Viral! Pengemudi Mobil Penabrak Bocah Ditangkap dan Diamuk Massa

Kejar-kejaran pelaku tabrak lari yang tewaskan bocah di Balikpapan Timur viral. Penangkapan berakhir dengan amukan massa.

Skandal Pemalsuan Dokumen Tambang Nikel, PT WHBP Laporkan PT Position ke Bareskrim Polri Usai Temukan Bukti Ini

Sengketa lahan tambang nikel, PT WHBP laporkan PT Position atas dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.

Ditinggal Sejenak, Sepeda Motor Pria Ini Raib Digasak Pembegal Bersenjata Tajam di Tambora Jakarta Barat

Polisi buru pelaku begal yang mengintimidasi korban dengan senjata api di Tambora dan bawa kabur motor korban.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;