Bawaslu Kolaka Utara Tetapkan 6 Orang Kepala Desa sebagai Tersangka Keterlibatan dalam Politik Praktis pada Pilkada

Ket. Foto: Bawaslu Kolut Menetapkan 6 Kades sebagai Tersangka Keterlibatan dalam Politik Praktis pada Pilkada
Ket. Foto: Bawaslu Kolut Menetapkan 6 Kades sebagai Tersangka Keterlibatan dalam Politik Praktis pada Pilkada Source: (Foto/ANTARA/HO-Pemkab Kolut)

Kolaka Utara, gemasulawesi – Bawaslu Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menetapkan 6 orang kepala desa atau kades sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada.

Rusdi, yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara, saat dihubungi di Kendari pada hari Senin, tanggal 4 November 2024, menyampaikan keenam kepala desa, antara lain Kades Makkuaseng Herman, Kades Patikala Abrianto, Kadesa Kasumeeto Muh Taris, Kades Tambuha Amirullah, Kades Samaturu Muhammad Rusli, dan Kades Kosali Hasim.

Rusdi menyatakan dukungan itu diduga mereka sampaikan dengan casra melakukan foto sambil mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut salah satu pasangan calon, yang mana dilakukan pemeriksaan mereka memenuhi unsur pelanggaran dari Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan.

Baca Juga:
Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Kembali Meningkat dengan Adanya Guguran Lava dan Awan Panas Guguran

“Kita telah melakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.

Dia melanjutkan mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah yang mempunyai potensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan.

Dikutip dari Antara, dia mengemukakan pihaknya telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam kepala desa itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga:
KPU Sigi Senantiasa Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Paslon di Pilkada saat Pelaksanaan Debat Publik

Tetapi mayoritas dari mereka belum menghadiri panggilan itu.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk dengan melayangkan panggilan kedua jika dibutuhkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan selain kepala desa itu, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang dikut memberikan dukungan kepada paslon.

Baca Juga:
PVMBG Naikkan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level III Siaga Menjadi Level IV Awas

Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana sehingga Bawaslu hanya memberikan rekomendasi tindakan disipliner kepada pihak pemda.

Yusmin, yang merupakan Pj Bupati Kolaka Utara, mengungkapkan menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap 6 kepala desa itu, pihaknya juga telah mengambil langkah untuk menonaktifkan mereka dari jabatannya masing-masing.

“Saya telah menandatangani surat penonaktifan mereka tadi malam,” ucapnya.

Baca Juga:
Polda DIY Lakukan Razia Besar-besaran! Ribuan Botol Miras Ilegal Disita dan 38 Toko Disegel

Dia menambahkan, saat ini, sekretaris desa di setiap wilayah itu akan menjalankan tugas sebagai PLH atau Pelaksana Harian kepala desa sambil menunggu keputusan pengadilan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Aktivitas Gunung Merapi Dilaporkan Kembali Meningkat dengan Adanya Guguran Lava dan Awan Panas Guguran

Menurut laporan, aktivitas dari Gunung Merapi meningkat dengan adanya awan panas guguran dan guguran lava.

KPU Sigi Senantiasa Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Paslon di Pilkada saat Pelaksanaan Debat Publik

Pelayanan maksimal senantiasa diberikan oleh KPU Kabupaten Sigi kepada pasangan calon di Pilkada ketika pelaksanaan debat publik.

PVMBG Naikkan Status Gunung Lewotobi Laki-Laki dari Level III Siaga Menjadi Level IV Awas

Status Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur dinaikkan oleh PVMBG dari level III siaga menjadi level IV awas.

Polda DIY Lakukan Razia Besar-besaran! Ribuan Botol Miras Ilegal Disita dan 38 Toko Disegel

Penertiban toko miras ilegal di Yogyakarta: 38 toko disegel, 2.883 botol minuman keras disita. Baca selengkapnya.

Viral Aksi Pencurian Motor di Medan yang Ketahuan Pemiliknya, Pelaku Kena Lempar Hingga Lari Kocar-kacir

Aksi perncurian motor di Medan yang dilakukan dua orang terekam kamera dan ketahuan sang pemilik, begini kronologinya

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;