Palu, gemasulawesi – Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau wagub Provinsi Sulawesi Tengah, Ahmad H. M. Ali dan Abdul Karim Aljufri atau BERAMAL, Salmin Hedar bersama sekretaris tim Islam, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Polda, dan Kejaksaan, untuk menyelidiki insiden yang terjadi di debat kedua Pilgub Sulteng di Hotel Best Western, Palu.
Mereka menilai insiden yang terjadi tersebut memiliki potensi mengganggu ketertiban jalannya demokrasi.
“Kandidat Anwar Hafid diduga melakukan tindakan yang provokatif dengan menyampaikan informasi yang tidak akurat kepada kandidat yang lain, yakni Rusdy Mastura,” kata Tim Hukum BERAMAL dalam pernyataannya.
Anwar Hafid dituding ‘mengadu domba’ Ahmad H. M. Ali dengan kandidat Rusdy Mastura, terkait dengan dugaan adanya upaya intimidasi oleh kelompok tertentu.
Tuduhan ini diperkuat oleh video klarifikasi dari Umar Kei yang menyebut nama Anwar Hafid dalam konteks insiden itu.
Video itu disebarkan oleh Tim Hukum BERAMAL sebagai bukti tambahan dan dapat diakses melalui tautan yang mereka sediakan.
Tim BERAMAL mengungkapkan adanya pertemuan tertutup yang terjadi antara Anwar Hafid dan juga Rusdy Mastura di ruang tunggu Best Western sebelum kedatangan Ahmad H. M. Ali.
Mereka menyoroti bahwa Anwar Hafid didugas memasuki ruang debat tanpa panggilan resmi dari KPU yang dinilai melanggar SOP atau Standar Operasional Prosedur debat.
Tindakan itu memicu protes dari perwakilan pasangan calon 01 kepada KPU. Dalam video yang lain yang dibagikan oleh Tim Hukum BERAMAL, terlihat momen ketika Ahmad H. M. Ali bermaksud untuk menyalami Rusdy Mastura tetapi respons Rusdy yang menyebut nama ‘Anwar’ diduga memperlihatkan keterlibatan Anwar Hafid dalam kejadian ini.
Video itu juga dapat diakses lewat tautan yang disediakan oleh Tim Hukum BERAMAL.
Tim Advokasi BERAMAL meminta agar Gakkumdu lewat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan itu.
Mereka menekankan pentingnya langkah hukum ini untuk menjaga agar Pilgub Sulawesi Tengah tetap berjalan dengan aman dan juga terhindar dari provokasi yang memiliki potensi memecah belah masyarakat.
Dia menuturkan berharap proses demokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar, tanpa adanya tindakan yang memancing spekulasi yang negatif. (*/Mey)