Bongkar Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Bandung Barat, Polres Cimahi Amankan 6 Ton dan Tangkap Tiga Pelaku

Polres Cimahi bongkar kasus pupuk subsidi ilegal di Bandung Barat, amankan 6 ton pupuk dan tangkap tiga pelaku.
Polres Cimahi bongkar kasus pupuk subsidi ilegal di Bandung Barat, amankan 6 ton pupuk dan tangkap tiga pelaku. Source: Foto/Dokumentasi Polres Cimahi

Bandung, gemasulawesi - Kasus peredaran pupuk subsidi ilegal di wilayah Bandung Barat akhirnya terungkap.

Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AG, J, dan A yang diduga menjalankan praktik penjualan pupuk subsidi tanpa izin resmi. 

Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam penjualan pupuk subsidi tanpa hak. Mereka juga menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Baru Jaringan Komdigi, Total Jadi 18 Tersangka

"Kami mengamankan tiga orang yang menjual pupuk subsidi tanpa hak dan di atas HET untuk mencari keuntungan lebih besar," ujarnya, dikutip pada Jumat, 15 November 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari enam ton pupuk subsidi sebagai barang bukti. 

Barang bukti tersebut terdiri dari 1,4 ton pupuk jenis NPK dan 4,7 ton pupuk UREA. Selain pupuk, petugas juga menyita timbangan dan plastik yang digunakan oleh para pelaku untuk operasional penjualan ilegal.

Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari luar Kabupaten Bandung Barat. 

Baca Juga:
Belasan Rekening Pengusaha Surabaya yang Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Diblokir PPATK, Ini Kasus Baru yang Menjeratnya

Namun, sumber pasti distribusi pupuk subsidi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. 

“Kami masih mendalami dari mana asal pupuk ini, dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka juga melanggar Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. 

Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga:
Miris! Pria Ini Kehilangan Rp201 Juta dalam Hitungan Menit di ATM Tol Japek Bekasi, Begini Kronologinya

Kapolres Cimahi berharap penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan distribusi pupuk subsidi secara ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kebutuhan mendasar petani yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas mereka. 

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi pupuk subsidi ke depannya dapat diawasi lebih ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Belasan Rekening Pengusaha Surabaya yang Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Diblokir PPATK, Ini Kasus Baru yang Menjeratnya

PPATK blokir belasan rekening Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang intimidasi siswa. Ini kasus baru yang menjeratnya.

Miris! Pria Ini Kehilangan Rp201 Juta dalam Hitungan Menit di ATM Tol Japek Bekasi, Begini Kronologinya

Polisi usut pencurian Rp201 juta di ATM Tol Japek. Korban tertipu oleh pelaku yang berpura-pura menolong.

Viral Awan Turun ke Area Pertambangan di Murung Raya Kalteng, Pekerja Tambang Langsung Kumpul dan Coba Menyentuh

Segumpal awan putih jatuh di area pertambangan di Murung Raya Kalimantan Tengah, begini reaksi pekerja dan warganet menanggapi hal tersebut

Berhasil Gagalkan Pencurian Motor, Begini Kondisi Polisi yang Kena Tembak Pelaku Curanmor di Cengkareng Jakbar

Polisi tertembak ketika menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Cengkareng Jakarta Barat, begini kondisinya sekarang

Iklan Judi Online Mendadak Muncul di Sela-sela Acara Debat Pilkada Jawa Barat, Polri Turun Tangan

Polri bergerak cepat untuk menanggapi iklan judi online di debat Pilkada Jabar, memastikan kasus diusut tuntas.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;