Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Baru Jaringan Komdigi, Total Jadi 18 Tersangka

Polda Metro Jaya ungkap jaringan judi online Komdigi, tangkap 18 tersangka, dan membongkar mafia besar.
Polda Metro Jaya ungkap jaringan judi online Komdigi, tangkap 18 tersangka, dan membongkar mafia besar. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Nasional, gemasulawesi - Kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini semakin berkembang. 

Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka baru, berinisial HE, pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah hotel di Jakarta Selatan. 

HE, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diketahui sebagai bandar utama dari situs judi online bernama Keris123. 

Selain berperan sebagai bandar, HE juga bertugas mencari situs judi lainnya agar tetap bisa beroperasi tanpa terblokir oleh Komdigi.

Baca Juga:
Belasan Rekening Pengusaha Surabaya yang Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Diblokir PPATK, Ini Kasus Baru yang Menjeratnya

Penangkapan HE ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat dalam kasus judi online ini.

Sebelumnya, penyidik telah menangkap tersangka MN yang juga terlibat dalam jaringan yang sama.

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah nama lain yang juga masuk dalam DPO dan sedang dalam pengejaran. 

Beberapa nama tersebut antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Polda Metro Jaya terus memburu mereka untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam sindikat perjudian ini.

Baca Juga:
Miris! Pria Ini Kehilangan Rp201 Juta dalam Hitungan Menit di ATM Tol Japek Bekasi, Begini Kronologinya

Kasus perjudian online ini semakin mencuat setelah diketahui bahwa beberapa pegawai Komdigi terlibat dalam memfasilitasi kelangsungan operasional situs judi tersebut. 

Tak hanya itu, beberapa tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Salah satunya adalah D, istri dari tersangka A alias M yang masih buron. D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, dengan bukti-bukti yang ditemukan di rumahnya. 

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp2.075.299.000, serta sejumlah mata uang asing yang terdiri dari USD 37.000 dan SGD 3.000. 

Baca Juga:
Viral Awan Turun ke Area Pertambangan di Murung Raya Kalteng, Pekerja Tambang Langsung Kumpul dan Coba Menyentuh

Selain uang, polisi juga menemukan berbagai barang mewah, seperti 58 perhiasan, enam handphone, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Hingga saat ini, total ada 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online ini. 

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, sedangkan enam lainnya adalah warga sipil. 

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menyelidiki kasus ini dan melakukan penindakan tegas terhadap jaringan perjudian online yang telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk mereka yang memiliki akses ke lembaga pemerintah. 

Baca Juga:
Berhasil Gagalkan Pencurian Motor, Begini Kondisi Polisi yang Kena Tembak Pelaku Curanmor di Cengkareng Jakbar

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Pengusaha Asal Surabaya yang Viral Usai Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Aksi intimidasi pengusaha asal Surabaya terhadap siswa SMAK Gloria 2 berakhir dengan penangkapan polisi di Sidoarjo.

Arti Penghargaan El Sol del Peru, Tanda Kehormatan yang Didapat Prabowo Subianto Langsung dari Presiden Peru

Presiden RI, Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan El Sol del Peru dari Presiden Peru, begini arti dari tanda kehormatan tersebut

Mendagri Tunda Distribusi Bansos APBD Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Daerah yang Dikecualikan

Bansos APBD ditunda hingga usai Pilkada 2024, Mendagri mengungkap daerah yang dikecualikan berikut ini.

Investasi Bodong Pengadaan Alkes Covid19 Senilai Miliaran Rupiah Terbongkar, Begini Cara Pelaku Mengelabui Korban

Polda Metro Jaya ungkap kasus investasi bodong alkes Covid-19. Begini modus tersangka yang janjikan untung besar.

Memanas! Kasus Korupsi Tom Lembong Dituding Sarat Kepentingan Politik, DPR Desak Kejagung Transparan

Kasus dugaan korupsi Tom Lembong ramai diperbincangkan, DPR minta Kejagung beri penjelasan transparan terkait bukti.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;