Nasional, gemasulawesi - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jelang Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Namun, penundaan tersebut tidak berlaku untuk daerah yang tengah mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru-baru ini terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa penundaan ini berlaku khusus untuk bansos yang bersumber dari APBD.
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima, dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga:
Viral! Pengemudi BMW Arogan dan Melawan Arah, Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga Jakarta Selatan
Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah adanya laporan terkait kekhawatiran dari para kontestan pemilu akan kemungkinan penyalahgunaan bansos oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Selain itu, Bima Arya menjelaskan bahwa kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan ini tak hanya tertuju pada satu kelompok atau kandidat tertentu, tetapi dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.
"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," ujarnya.
Namun, Bima Arya menegaskan bahwa jika terdapat program kementerian yang mendesak atau memerlukan penyaluran bansos yang segera, hal itu tetap bisa berjalan dengan syarat pelaporannya harus dilakukan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Terjebak Api di Dalam Rumah, Kebakaran di Lenteng Agung Tewaskan Satu Orang, Ini Sosoknya
"Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa program penurunan stunting dari Kementerian Keuangan yang telah dijadwalkan tetap dapat dilanjutkan.
Keputusan penundaan ini juga mendapat dukungan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang setuju bahwa penyaluran bansos perlu dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Wamendagri dan sejumlah pejabat kepala daerah di hadapan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Tito mengungkapkan bahwa permintaan penundaan distribusi bansos tersebut sebelumnya diusulkan oleh anggota Komisi II DPR RI sebagai langkah untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sebagai alat politik.
Lebih lanjut Tito mengungkap jika ia menyetujui langkah Bima Arya kepada Komisi II yang meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada selesai.
Dengan adanya kebijakan penundaan ini, Kemendagri mengharapkan agar distribusi bansos dari dana APBD tidak digunakan sebagai sarana untuk menggalang dukungan politik menjelang Pilkada Serentak 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilu dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik. (*/Shofia)