Pengusaha Asal Surabaya yang Viral Usai Intimidasi Siswa SMAK Gloria 2 Resmi Jadi Tersangka, Ini Sosoknya

Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto ditangkap setelah viral intimidasi siswa SMAK Gloria 2, kini ditetapkan tersangka.
Pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto ditangkap setelah viral intimidasi siswa SMAK Gloria 2, kini ditetapkan tersangka. Source: Foto/dok. Polda Jatim

Nasional, gemasulawesi - Aksi arogan yang menampilkan pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugianto, baru-baru ini menghebohkan publik. 

Ivan terlihat mengintimidasi seorang siswa SMAK Gloria 2 dengan meminta maaf dan bersujud di depannya, sambil menggonggong seperti anjing. 

Kejadian ini terekam kamera dan dengan cepat viral di media sosial, mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan yang menilai sikap tersebut sangat tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain.

Tak lama setelah insiden tersebut, pihak sekolah yang merasa tidak terima dengan tindakan Ivan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Baca Juga:
Arti Penghargaan El Sol del Peru, Tanda Kehormatan yang Didapat Prabowo Subianto Langsung dari Presiden Peru

Kasus ini langsung menarik perhatian banyak orang karena rekaman video tersebut viral dalam waktu singkat. 

Setelah laporan diterima, tim kepolisian bergerak cepat untuk menangkap Ivan. 

Penangkapan dilakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, begitu Ivan tiba setelah pulang dari Jakarta. 

Ivan ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:
Viral Kampus UNPAR Bandung Dapat Teror Ancaman Bom Menjelang Wisuda, Begini Temuan Polisi Usai Lakukan Sterilisasi

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa penangkapan Ivan dilakukan begitu ia tiba di Sidoarjo. 

“Rekan-rekan juga sudah tahu tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta dan langsung diamankan,” ujarnya pada Jumat, 15 November 2024.

Dirmanto menambahkan, saat ini polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Ivan Sugianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Hancurkan Masjid Terakhir di Desa Badui Gurun Negev

Penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa sebelas saksi yang terlibat dalam insiden tersebut. 

“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, dan setelah gelar perkara saudara I sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirmanto.

Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak atau merendahkan martabatnya dapat dikenakan hukuman pidana. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. 

Baca Juga:
Kementerian Telekomunikasi dan Ekonomi Digital Palestina Luncurkan Layanan Kode Pos di Google Maps

Dalam kasus ini, polisi menilai Ivan telah melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang menimbulkan trauma bagi korban.

Pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Ivan Sugianto, yang kini mendekam di balik jeruji besi. 

Proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi berjanji akan mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut. 

Masyarakat pun berharap agar hukum ditegakkan secara adil, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Arti Penghargaan El Sol del Peru, Tanda Kehormatan yang Didapat Prabowo Subianto Langsung dari Presiden Peru

Presiden RI, Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan El Sol del Peru dari Presiden Peru, begini arti dari tanda kehormatan tersebut

Mendagri Tunda Distribusi Bansos APBD Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Daerah yang Dikecualikan

Bansos APBD ditunda hingga usai Pilkada 2024, Mendagri mengungkap daerah yang dikecualikan berikut ini.

Investasi Bodong Pengadaan Alkes Covid19 Senilai Miliaran Rupiah Terbongkar, Begini Cara Pelaku Mengelabui Korban

Polda Metro Jaya ungkap kasus investasi bodong alkes Covid-19. Begini modus tersangka yang janjikan untung besar.

Memanas! Kasus Korupsi Tom Lembong Dituding Sarat Kepentingan Politik, DPR Desak Kejagung Transparan

Kasus dugaan korupsi Tom Lembong ramai diperbincangkan, DPR minta Kejagung beri penjelasan transparan terkait bukti.

Perihal Mata Pelajaran Coding untuk Anak SD, Mendikdasmen RI Abdul Mu'ti: Itu Bukan Hal Baru di Indonesia

Abdul Mu'ti selaku Mendikdasmen RI menjelaskan rencananya menerapkan mata pelajaran coding untuk anak SD, dimulai dari kelas 4

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;