Donggala, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024 di daerah tersebut.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Bawaslu Donggala, dan Kepolisian Resort setempat yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024.
Rusli Guntur, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu, dalam keterangannya di Banawa mengatakan laporan masyarakat tersebut masuk pada tanggal 11 November 2024 dengan kejadian di Kecamatan Sindue yang melibatkan pegawai PDAM Uwelino.
“Berkasnya secara syarat formil terpenuhi untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi serta saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana itu.
“Berdasarkan hasil kajian akhir dari Bawaslu Donggala bahwa laporan tersebut terpenuhi unsur untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan karena masuk dalam pasal 187 a,” ujarnya.
Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang
Sementara itu, Iptu Hizbullah Bustamin, yang merupakan KBO Reskrim Polres Donggala, menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan proses hukum secara prosedural dan juga profesional.
“Pada dasarnya salah satu unsur dari ketiga lembaga ini ada yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana Pemilu di Kecamatan Sindue itu tidak dapat naik pada proses selanjutnya, yakni penyidikan,” katanya.
Dia menyatakan Sentra Gakkumdu selama Pilkada tahun 2024 telah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia mengatakan jika dari kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Sindue itu dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan tetapi dari kejaksaan mempunyai pandangan yang lain sehingga laporan ini tidak dilanjutkan.
Sentra Gakkumdu Bawaslu Donggala selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah menerima 2 laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu di daerah tersebut. (Antara)