Sentra Penegakan Hukum Terpadu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024

Ket. Foto: Sentra Gakkumdu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada Tahun 2024
Ket. Foto: Sentra Gakkumdu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada Tahun 2024 Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Donggala, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024 di daerah tersebut.

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Bawaslu Donggala, dan Kepolisian Resort setempat yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024.

Rusli Guntur, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu, dalam keterangannya di Banawa mengatakan laporan masyarakat tersebut masuk pada tanggal 11 November 2024 dengan kejadian di Kecamatan Sindue yang melibatkan pegawai PDAM Uwelino.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi Bantah Isu Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Begini Klarifikasinya

“Berkasnya secara syarat formil terpenuhi untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi serta saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana itu.

“Berdasarkan hasil kajian akhir dari Bawaslu Donggala bahwa laporan tersebut terpenuhi unsur untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan karena masuk dalam pasal 187 a,” ujarnya.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang

Sementara itu, Iptu Hizbullah Bustamin, yang merupakan KBO Reskrim Polres Donggala, menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan proses hukum secara prosedural dan juga profesional.

“Pada dasarnya salah satu unsur dari ketiga lembaga ini ada yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana Pemilu di Kecamatan Sindue itu tidak dapat naik pada proses selanjutnya, yakni penyidikan,” katanya.

Dia menyatakan Sentra Gakkumdu selama Pilkada tahun 2024 telah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Dia mengatakan jika dari kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Sindue itu dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan tetapi dari kejaksaan mempunyai pandangan yang lain sehingga laporan ini tidak dilanjutkan.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Donggala selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah menerima 2 laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu di daerah tersebut. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pejabat Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi Bantah Isu Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Begini Klarifikasinya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel tanggapi video napi viral. Klarifikasi disampaikan terkait isu pesta narkoba.

Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang

Seorang pria ODGJ mengamuk dalam mobil patroli, menyebabkan dua mobil polisi terlibat kecelakaan di Pandeglang.

Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Polda Kalsel ungkap kasus limbah medis ilegal. Ratusan kotak disita, pelaku utama dan barang bukti diamankan.

Viral! Pengemudi Taksi Online Jadi Sasaran Brutal OTK di Jalan Tol Jakarta Barat, Polisi Kejar Pelaku

Insiden kekerasan di tol Kebon Jeruk viral. Pengemudi taksi online jadi korban, polisi kejar pelaku pengeroyokan.

Heboh! Kapal Tongkang Hanyut di Kali Bekasi Hingga Tersangkut di Jembatan dan Sebabkan Lalu Lintas Tersendat

Sebuah kapal tongkang hanyut di Kali Bekasi pada Selasa 19 November 2024, warga ramai-ramai melihat hingga sebabkan lalu lintas tersendat

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;