Sentra Penegakan Hukum Terpadu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada 2024

Ket. Foto: Sentra Gakkumdu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada Tahun 2024
Ket. Foto: Sentra Gakkumdu Donggala Menerima Laporan Dugaan Tindak Pidana pada Pilkada Tahun 2024 Source: (Foto/ANTARA/MOH SALAM)

Donggala, gemasulawesi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu, menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024 di daerah tersebut.

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Bawaslu Donggala, dan Kepolisian Resort setempat yang bertugas untuk melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana pada Pilkada tahun 2024.

Rusli Guntur, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan sengketa Bawaslu, dalam keterangannya di Banawa mengatakan laporan masyarakat tersebut masuk pada tanggal 11 November 2024 dengan kejadian di Kecamatan Sindue yang melibatkan pegawai PDAM Uwelino.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi Bantah Isu Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Begini Klarifikasinya

“Berkasnya secara syarat formil terpenuhi untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Dikutip dari Antara, dia mengatakan pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi serta saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana itu.

“Berdasarkan hasil kajian akhir dari Bawaslu Donggala bahwa laporan tersebut terpenuhi unsur untuk dilakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan karena masuk dalam pasal 187 a,” ujarnya.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang

Sementara itu, Iptu Hizbullah Bustamin, yang merupakan KBO Reskrim Polres Donggala, menerangkan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan proses hukum secara prosedural dan juga profesional.

“Pada dasarnya salah satu unsur dari ketiga lembaga ini ada yang berpendapat bahwa dugaan tindak pidana Pemilu di Kecamatan Sindue itu tidak dapat naik pada proses selanjutnya, yakni penyidikan,” katanya.

Dia menyatakan Sentra Gakkumdu selama Pilkada tahun 2024 telah melakukan berbagai upaya-upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Dia mengatakan jika dari kepolisian dan Bawaslu Donggala berpendapat sama bahwa dugaan tindak pidana di Sindue itu dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan tetapi dari kejaksaan mempunyai pandangan yang lain sehingga laporan ini tidak dilanjutkan.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Donggala selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah menerima 2 laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana Pemilu di daerah tersebut. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Pejabat Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi Bantah Isu Pesta Narkoba di Lapas Tanjung Raja, Begini Klarifikasinya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel tanggapi video napi viral. Klarifikasi disampaikan terkait isu pesta narkoba.

Viral di Media Sosial! Gegara Pria ODGJ Mengamuk, Dua Mobil Polisi Terlibat Tabrakan di Pandeglang

Seorang pria ODGJ mengamuk dalam mobil patroli, menyebabkan dua mobil polisi terlibat kecelakaan di Pandeglang.

Bongkar Kasus Limbah Medis Ilegal di Banjar, Polda Kalsel Sita Ratusan Kotak dan Tangkap Pelaku Utama

Polda Kalsel ungkap kasus limbah medis ilegal. Ratusan kotak disita, pelaku utama dan barang bukti diamankan.

Viral! Pengemudi Taksi Online Jadi Sasaran Brutal OTK di Jalan Tol Jakarta Barat, Polisi Kejar Pelaku

Insiden kekerasan di tol Kebon Jeruk viral. Pengemudi taksi online jadi korban, polisi kejar pelaku pengeroyokan.

Heboh! Kapal Tongkang Hanyut di Kali Bekasi Hingga Tersangkut di Jembatan dan Sebabkan Lalu Lintas Tersendat

Sebuah kapal tongkang hanyut di Kali Bekasi pada Selasa 19 November 2024, warga ramai-ramai melihat hingga sebabkan lalu lintas tersendat

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;