Fakta 4 Orang Pengendali Situs Judol di Pangandaran yang Ditangkap Polisi, Pelaku Masih SMA Hingga Untung Rp 60 Juta

Ilustrasi pelaku pengendali situs judol di Pangandaran Jabar yang ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku pengendali situs judol di Pangandaran Jabar yang ditangkap polisi Source: (Foto/Pexels/@Kindel Media)

Pangandaran, gemasulawesi - Polres Pangandaran berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku pengelola situs judi online dari Kecamatan Padaherang, Jawa Barat.

Diketahui bahwa dua dari empat pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur, menjadikan mereka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 20 November 2024.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABH 1 (17), ABH 2 (16), AAN (22), dan ES (23). 

Baca Juga:
KPU Gorontalo Utara Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Mereka ditangkap pada 14 November 2024 setelah menjalankan operasinya sejak Februari hingga November.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler, dua perangkat komputer, dan tiga monitor.

Menurut keterangan AKBP Mujianto, salah satu pelaku ABH bahkan masih berstatus siswa SMA, sementara rekannya telah putus sekolah.

AKBP Mujianto juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki tugas berbeda dalam menjalankan situs tersebut.

Baca Juga:
Bawaslu Makassar Memasifkan Pengawasan Praktik Politik di Masa Tenang

AAN dan ES berperan sebagai promotor, sedangkan kedua ABH bertanggung jawab sebagai pengelola dan admin situs judi.

"Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkap Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.

Diketahui bahwa selama beroperasi, empat pelaku situs judol di Pangandaran ini mampu meraup penghasilan hingga Rp 60 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:
Dinkes Kendari Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Deteksi Dini dan Pengendalian Penyakit

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat terkait pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam aktivitas anak ketika menggunakan fasilitas internet.

Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana seperti ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kurangnya edukasi mengenai bahaya aktivitas ilegal.

Orang tua diharapkan lebih aktif memantau kegiatan anak-anak mereka, baik di rumah maupun di sekolah, serta memberikan pemahaman yang memadai tentang batasan hukum dan konsekuensi tindakan melanggar aturan.

Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari kegiatan yang dapat merusak masa depan mereka. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

KPU Gorontalo Utara Nyatakan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

Kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di daerah Gorontalo Utara dinyatakan oleh KPU Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Bawaslu Makassar Memasifkan Pengawasan Praktik Politik di Masa Tenang

Pengawasan praktik politik termasuk dengan netralitas ASN dimasifkan oleh Bawaslu Kota Makassar di masa tenang Pilkada 2024.

Dinkes Kendari Laksanakan Rapat Koordinasi Membahas Deteksi Dini dan Pengendalian Penyakit

Rapat koordinasi membahas deteksi dini dan pengendalian penyakit dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kendari, Sultra.

Polda Sulut Tingkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pemprov ke Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah pemerintah provinsi ditingkatkan oleh Polda Sulawesi Utara ke penyidikan.

Kronologi Polda Metro Jaya Ringkus Jaringan Sabu Internasional di Jakarta, Barang Bukti Dinilai Capai Rp 583 Miliar

Pelaku pengiriman sabu jaringan internasional berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya, barang bukti mencapai Rp 583 miliar

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;