Menyamar Jadi Wisatawan, Polres Malang Bongkar Praktek Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng, Begini Kronologinya

Ilustrasi pantai di Malang Jawa Timur yang menjadi tempat untuk praktek pungli
Ilustrasi pantai di Malang Jawa Timur yang menjadi tempat untuk praktek pungli Source: (Foto/Pexels/@Satria Bagaskara)

Malang, gemasulawesi - Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan para wisatawan di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.

Kedua tersangka berinisial MZA (53) dan J (58), diketahui merupakan pria lanjut usia yang memanfaatkan lokasi wisata tersebut untuk menjalankan aksi ilegal mereka.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang dipimpin oleh tim penyelidik setelah menerima keluhan dari masyarakat.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga:
Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karena Curi TV di Perumahan Korpri Balikpapan, Pelaku Bongkar Alasannya Mencuri

Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai tarif retribusi yang tidak wajar menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pun menyamar sebagai wisatawan dan berhasil menangkap kedua pelaku secara langsung saat melakukan pungutan di luar ketentuan.

Modus operandi kedua pelaku adalah menarik biaya masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh melebihi tarif resmi yang hanya sebesar Rp15 ribu.

Mereka juga tidak memberikan tiket resmi kepada para pengunjung, sehingga keuntungan ilegal tersebut sepenuhnya masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Tenggara Pantau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU Kendari Jelang Pilkada Tahun 2024

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000.

Setelah diverifikasi, diketahui bahwa Rp5,3 juta berasal dari tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli.

Berdasarkan catatan tersebut, kedua pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari praktik ilegal mereka.

Atas perbuatannya melakukan pungli di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng Malang tersebut, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.

Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat langkah tegas Polres Malang dalam memberantas pungli memberikan rasa aman bagi para wisatawan.

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan lokasi wisata untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjaga citra positif destinasi wisata Kabupaten Malang di mata wisatawan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karena Curi TV di Perumahan Korpri Balikpapan, Pelaku Bongkar Alasannya Mencuri

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di perumahan korpri di Balikpapan, ternyata pelakunya orang Samarinda

Kapolda Sulawesi Tenggara Pantau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU Kendari Jelang Pilkada Tahun 2024

Pengamanan gudang logistik KPU Kota Kendari menjelang Pilkada tahun 2024 dipantau langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara.

Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian

Area brandgang atau lorong setapak dimanfaatkan oleh Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Polda Sulbar Terjunkan 432 Personel untuk Pengamanan TPS Pilkada Tahun 2024

Sebanyak 432 personel dilaporkan diterjunkan oleh Polda Sulawesi Barat untuk pengamanan TPS Pilkada tahun 2024.

KPU Sigi Meminta Dukungan Semua Pihak dalam Proses Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024

Dukungan semua pihak dalam proses distribusi logistik Pilkada tahun 2024 diminta oleh KPU Kabupaten Sigi, Sulteng.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;