Menyamar Jadi Wisatawan, Polres Malang Bongkar Praktek Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng, Begini Kronologinya

Ilustrasi pantai di Malang Jawa Timur yang menjadi tempat untuk praktek pungli
Ilustrasi pantai di Malang Jawa Timur yang menjadi tempat untuk praktek pungli Source: (Foto/Pexels/@Satria Bagaskara)

Malang, gemasulawesi - Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan para wisatawan di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.

Kedua tersangka berinisial MZA (53) dan J (58), diketahui merupakan pria lanjut usia yang memanfaatkan lokasi wisata tersebut untuk menjalankan aksi ilegal mereka.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang dipimpin oleh tim penyelidik setelah menerima keluhan dari masyarakat.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024.

Baca Juga:
Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karena Curi TV di Perumahan Korpri Balikpapan, Pelaku Bongkar Alasannya Mencuri

Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai tarif retribusi yang tidak wajar menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pun menyamar sebagai wisatawan dan berhasil menangkap kedua pelaku secara langsung saat melakukan pungutan di luar ketentuan.

Modus operandi kedua pelaku adalah menarik biaya masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh melebihi tarif resmi yang hanya sebesar Rp15 ribu.

Mereka juga tidak memberikan tiket resmi kepada para pengunjung, sehingga keuntungan ilegal tersebut sepenuhnya masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Tenggara Pantau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU Kendari Jelang Pilkada Tahun 2024

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000.

Setelah diverifikasi, diketahui bahwa Rp5,3 juta berasal dari tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli.

Berdasarkan catatan tersebut, kedua pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari praktik ilegal mereka.

Atas perbuatannya melakukan pungli di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng Malang tersebut, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.

Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat langkah tegas Polres Malang dalam memberantas pungli memberikan rasa aman bagi para wisatawan.

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan lokasi wisata untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjaga citra positif destinasi wisata Kabupaten Malang di mata wisatawan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Pria Asal Samarinda Ditangkap Polisi Karena Curi TV di Perumahan Korpri Balikpapan, Pelaku Bongkar Alasannya Mencuri

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian barang elektronik di perumahan korpri di Balikpapan, ternyata pelakunya orang Samarinda

Kapolda Sulawesi Tenggara Pantau Langsung Pengamanan Gudang Logistik KPU Kendari Jelang Pilkada Tahun 2024

Pengamanan gudang logistik KPU Kota Kendari menjelang Pilkada tahun 2024 dipantau langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara.

Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian

Area brandgang atau lorong setapak dimanfaatkan oleh Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Polda Sulbar Terjunkan 432 Personel untuk Pengamanan TPS Pilkada Tahun 2024

Sebanyak 432 personel dilaporkan diterjunkan oleh Polda Sulawesi Barat untuk pengamanan TPS Pilkada tahun 2024.

KPU Sigi Meminta Dukungan Semua Pihak dalam Proses Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024

Dukungan semua pihak dalam proses distribusi logistik Pilkada tahun 2024 diminta oleh KPU Kabupaten Sigi, Sulteng.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;