Pelaku Sukses Ditangkap di Lamongan, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Jatim, Berawal dari Hutang

Ilustrasi pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri Jawa Timur yang berhasil ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri Jawa Timur yang berhasil ditangkap polisi Source: (Foto/Pexels/@Kindel Media)

Kediri, gemasulawesi - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kediri.

Kasus yang menggemparkan Desa Pandantoyo ini melibatkan pasangan suami istri Kristina (34) dan Agus Komarudin (38), serta anak mereka CAW (9) yang menjadi korban tewas.

Sementara itu, anak bungsu mereka SPY (8) ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024, dan pelaku diketahui merupakan adik kandung korban Kristina, bernama Yusa.

Baca Juga:
10 Rumah Hangus! Kebakaran Hebat Hancurkan Pemukiman Padat Penduduk di Jakarta Timur, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di daerah Lamongan, Jawa Timur, setelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan anggota Satreskrim Polres Kediri.

"Akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan dapat kami tangkap di daerah Lamongan," ujar AKBP Bimo Ariyanto pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini bermula dari konflik utang.

Pelaku sebelumnya meminta pinjaman kepada korban pada 1 Desember 2024, namun permintaannya ditolak.

Baca Juga:
Geger! Polisi di Surabaya Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau, Terbongkar Usai Kurirnya Tertangkap

Kekecewaan tersebut memicu Yusa untuk kembali ke rumah korban pada 4 Desember dini hari, yang berujung pada aksi pembunuhan.

Dalam penjelasannya, AKBP Bimo menuturkan bahwa pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB.

Terjadi cekcok antara pelaku dan Kristina, hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan palu. 

Mendengar keributan tersebut, suami korban, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, CAW, turut datang ke lokasi.

Baca Juga:
BPS Provinsi Gorontalo Catat Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang pada Oktober Naik 0,83 Poin

Namun, pelaku juga menyerang mereka hingga meninggal dunia akibat pukulan di bagian kepala.

Anak bungsu korban, SPY, juga menjadi korban serangan pelaku, tetapi berhasil selamat meski dalam kondisi kritis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 05.00 WIB dengan membawa mobil, tas, dan barang milik korban lainnya.

Polisi memastikan bahwa korban yang selamat, SPY, masih dalam kondisi trauma berat sehingga belum dapat dimintai keterangan secara rinci.

Sementara itu, pelaku kini telah ditahan di Kediri dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh pelaku, yang tidak hanya membunuh keluarga kandungnya tetapi juga menyerang anak kecil tanpa belas kasihan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

10 Rumah Hangus! Kebakaran Hebat Hancurkan Pemukiman Padat Penduduk di Jakarta Timur, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran hebat melanda Kebon Manggis, Jakarta Timur, hanguskan 10 rumah. Diduga korsleting listrik jadi penyebabnya.

Geger! Polisi di Surabaya Ditangkap Karena Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau, Terbongkar Usai Kurirnya Tertangkap

Seorang polisi di Surabaya terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat, begini kata pihak BNN

BPS Provinsi Gorontalo Catat Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang pada Oktober Naik 0,83 Poin

Tingkat penghunian kamar atau TPK hotel berbintang dicatat oleh BPS Provinsi Gorontalo pada bulan Oktober tahun ini naik 0,83 poin.

KPU Sulut Pastikan Proses Rekapitulasi yang Dilakukan Berjenjang Berjalan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Proses rekapitulasi yang dilakukan berjenjang dipastikan KPU Sulawesi Utara berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pemkab Sigi Pastikan Semua Masyarakat Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kesejahteraan dan Haknya oleh Pemda

Semua masyarakat penyandang disabilitas dipastikan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi mendapatkan kesejahteraan dan haknya oleh pemda.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;