Tim Ridwan Kamil-Suswono Persoalkan Distribusi Formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu RI Jawab Begini

Ilustrasi formulir C6 atau surat undangan memilih yang diberikan kepada pemilih di Pilkada serentak 2024
Ilustrasi formulir C6 atau surat undangan memilih yang diberikan kepada pemilih di Pilkada serentak 2024 Source: (Foto/Pexels/@Mikhail Nilov)

Jakarta, gemasulawesi - Bawaslu RI menegaskan bahwa formulir C6 atau surat undangan memilih bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Menurut Puadi, formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menekankan bahwa warga yang tidak menerima atau kehilangan formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Puadi menjelaskan bahwa syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait serta membawa e-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

Selain itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap ingin menggunakan hak pilihnya, mereka dapat membawa e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu yang telah diatur.

"Syarat untuk memilih (menjadi pemilih di Pilkada serentak 2024) yaitu terdaftar di dalam DPT di TPS terkait serta membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi.

Pernyataan Puadi ini sekaligus merespons persoalan yang diangkat oleh tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait distribusi formulir C6 dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:
Pramono Anung dan Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jakarta 2024, Ganjar Pranowo: Selamat Melayani Rakyat

Pada konferensi pers Senin, 2 Desember 2024, Basri Baco, perwakilan tim pemenangan RIDO, menilai KPUD Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kurangnya partisipasi pemilih.

Basri menyoroti tidak sampainya formulir C6 ke sejumlah pemilih, yang bahkan diduga disengaja untuk menghambat pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

"Sengaja tidak dibagikan mungkin di basis 01 (pemilih Ridwan Kamil-Suswono), sehingga pendukung 01 tidak bisa berangkat mencoblos, dan ini laporannya banyak dari beberapa wilayah," kata Basri Baco dalam penjelasannya.

Meski begitu, klarifikasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa tidak adanya formulir C6 tidak serta merta menghilangkan hak pilih seseorang.

Dalam situasi ini, penting bagi pemilih untuk tetap mempersiapkan dokumen identitas resmi agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses distribusi undangan memilih berjalan adil dan profesional. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan mengomentari rencana tim Ridwan Kamil - Suswono yang akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Pramono Anung dan Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jakarta 2024, Ganjar Pranowo: Selamat Melayani Rakyat

Ganjar Pranowo memberikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno usai memenangkan Pilkada Jakarta 2024

Viral! Akses Jalan Rusak, Warga Desa Salumakki di Mamuju Terpaksa Ditandu Sejauh 28 Km Karena Sakit Parah

Kisah perjuangan warga Mamuju tandu pasien kritis 28 km lewat medan berat. Infrastruktur pedesaan perlu perhatian serius.

Kasatreskrim Polres Kupang Diduga Memeras Pemilik Koperasi Pah Meto, Minta Rp20 Juta untuk Bebaskan Truk Bermuatan Mangan

Pemilik koperasi merasa diperas polisi Kupang. Kasatreskrim bantah tuduhan, kasus kini ditangani Bidpropam Polda NTT.

Cuaca Buruk, Nelayan Asal Desa Tasikharjo Rembang Hilang Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Jawa, Begini Kronologi Awalnya

Nelayan Desa Tasikharjo, Rembang, hilang di Laut Jawa akibat gelombang tinggi. Pencarian oleh tim SAR terus dilakukan.

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;