Tim Ridwan Kamil-Suswono Persoalkan Distribusi Formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu RI Jawab Begini

Ilustrasi formulir C6 atau surat undangan memilih yang diberikan kepada pemilih di Pilkada serentak 2024
Ilustrasi formulir C6 atau surat undangan memilih yang diberikan kepada pemilih di Pilkada serentak 2024 Source: (Foto/Pexels/@Mikhail Nilov)

Jakarta, gemasulawesi - Bawaslu RI menegaskan bahwa formulir C6 atau surat undangan memilih bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Menurut Puadi, formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menekankan bahwa warga yang tidak menerima atau kehilangan formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Puadi menjelaskan bahwa syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait serta membawa e-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.

Selain itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi tetap ingin menggunakan hak pilihnya, mereka dapat membawa e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu yang telah diatur.

"Syarat untuk memilih (menjadi pemilih di Pilkada serentak 2024) yaitu terdaftar di dalam DPT di TPS terkait serta membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," ujar Puadi.

Pernyataan Puadi ini sekaligus merespons persoalan yang diangkat oleh tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait distribusi formulir C6 dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:
Pramono Anung dan Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jakarta 2024, Ganjar Pranowo: Selamat Melayani Rakyat

Pada konferensi pers Senin, 2 Desember 2024, Basri Baco, perwakilan tim pemenangan RIDO, menilai KPUD Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan kurangnya partisipasi pemilih.

Basri menyoroti tidak sampainya formulir C6 ke sejumlah pemilih, yang bahkan diduga disengaja untuk menghambat pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

"Sengaja tidak dibagikan mungkin di basis 01 (pemilih Ridwan Kamil-Suswono), sehingga pendukung 01 tidak bisa berangkat mencoblos, dan ini laporannya banyak dari beberapa wilayah," kata Basri Baco dalam penjelasannya.

Meski begitu, klarifikasi dari Bawaslu menunjukkan bahwa tidak adanya formulir C6 tidak serta merta menghilangkan hak pilih seseorang.

Dalam situasi ini, penting bagi pemilih untuk tetap mempersiapkan dokumen identitas resmi agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan proses distribusi undangan memilih berjalan adil dan profesional. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan mengomentari rencana tim Ridwan Kamil - Suswono yang akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Pramono Anung dan Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jakarta 2024, Ganjar Pranowo: Selamat Melayani Rakyat

Ganjar Pranowo memberikan ucapan selamat kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno usai memenangkan Pilkada Jakarta 2024

Viral! Akses Jalan Rusak, Warga Desa Salumakki di Mamuju Terpaksa Ditandu Sejauh 28 Km Karena Sakit Parah

Kisah perjuangan warga Mamuju tandu pasien kritis 28 km lewat medan berat. Infrastruktur pedesaan perlu perhatian serius.

Kasatreskrim Polres Kupang Diduga Memeras Pemilik Koperasi Pah Meto, Minta Rp20 Juta untuk Bebaskan Truk Bermuatan Mangan

Pemilik koperasi merasa diperas polisi Kupang. Kasatreskrim bantah tuduhan, kasus kini ditangani Bidpropam Polda NTT.

Cuaca Buruk, Nelayan Asal Desa Tasikharjo Rembang Hilang Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Jawa, Begini Kronologi Awalnya

Nelayan Desa Tasikharjo, Rembang, hilang di Laut Jawa akibat gelombang tinggi. Pencarian oleh tim SAR terus dilakukan.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;