KPU Kota Palu Tidak Mendistribusikan 63.303 Surat Pemberitahuan untuk Pemilih pada Pilkada 2024

Ket. Foto: KPU Palu Tidak Mendistribusikan 63.303 Surat Pemberitahuan untuk Pemilih
Ket. Foto: KPU Palu Tidak Mendistribusikan 63.303 Surat Pemberitahuan untuk Pemilih Source: (Foto/ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu, gemasulawesi – KPU Kota Palu tidak mendistribusikan 63.603 surat pemberitahuan untuk pemilih atau C6 pemberitahuan pada Pilkada tahun 2024.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di kantor KPU Sulawesi Tengah di Palu.

Idrus, yang merupakan Ketua KPU Palu, merincikan surat panggilan yang tidak didistribusikan terdiri dari 1.962 pemilih meninggal dunia, 391 pemilih pindah memilih, 2.623 pemilih pindah alamat domisili, 41.383 pemilih tidak dikenal, sebanyak 86 pemilih berubah status, 17.157 pemilih tidak berada di tempat atau tidak terdapat keluarga yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Terpilih Yulius dan Victor Bakal Fokus pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Adapun total DPT atau Daftar Pemilih Tetap Kota Palu sebanyak 274.293 pemilih, di mana 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan dan 63.603 pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

Selanjutnya, dari 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan yang menggunakan hak pilihnya 172.097 pemilih 63,60 persen.

Sementara 102.196 tidak menyalurkan hak pilih atau 23,19 persen.

Baca Juga:
Satuan Samapta Polrestabes Makassar Lakukan Identifikasi Titik Rawan Kejahatan Jelang Natal dan Tahun Baru

“Untuk ukuran Palu, angka partisipasi pemilih berada di angka itu sejak Pilkada tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, menurutnya, KPU Palu telah berusaha maksimal untuk mendistribusikan C6 pemberitahuan kepada pemilih.

Jika ada saksi paslon yang merasa keberatan dan meminta pihaknya membuktikan bahwa itu telah dilakukan, pihaknya dapat melaksanakan.

Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Pertanyakan Alasan Komisioner KPU Jeneponto Abaikan Rekomendasi dan Tolak Pelaksanaan PSU Pilkada 2024

Dia menegaskan pihaknya siap untuk membuktikan dan mendokumentasikan setiap proses.

Dalam pleno rekapitulasi, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 menyampaikan jika dirinya tidak mendapatkan surat pemberitahuan yang diantar ke rumahnya.

Dia menyatakan idealnya 3 hari sebelum hari pemilihan, harus didistribusikan tetapi hingga jam 1 malam telah masuk tanggal 27 belum dapat.

Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil-Suswono Persoalkan Distribusi Formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu RI Jawab Begini

Menurutnya, pada hari pencoblosan, dirinya datang ke tempat pemungutan suara untuk meminta itu dan alasan dari petugas KPPS tidak ada orang di rumah.

Dia mengatakan angka sebanyak itu diindikasikan kelalaian dari penyelenggara, 1 kali datang, tidak ada orang, dinyatakan tidak ada di tempat. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Terpilih Yulius dan Victor Bakal Fokus pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Agenda pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi fokus pasangan calon gubernur dan cawagub Sulut terpilih Yulius dan Vic

Satuan Samapta Polrestabes Makassar Lakukan Identifikasi Titik Rawan Kejahatan Jelang Natal dan Tahun Baru

Identifikasi titik rawan kejahatan dilakukan oleh Satuan Samapta Polrestabes Makassar menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Bawaslu Sulsel Pertanyakan Alasan Komisioner KPU Jeneponto Abaikan Rekomendasi dan Tolak Pelaksanaan PSU Pilkada 2024

Alasan komisioner KPU Kabupaten Jeneponto mengabaikan rekomendasi dan tolak pelaksanaan PSU dipertanyakan oleh Bawaslu Sulsel.

Tim Ridwan Kamil-Suswono Persoalkan Distribusi Formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu RI Jawab Begini

Bawaslu RI menjelaskan bahwa formulir C6 tidak menjadi syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024

Tim Rido Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK Usai Pramono Anung-Rano Karno Menang, Umar Hasibuan: Pasti Sia-sia

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan mengomentari rencana tim Ridwan Kamil - Suswono yang akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;