Sempat Konsultasi ke MK Hingga Siapkan Berkas, Tim Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024

Tangkap layar video yang menampilkan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil sedang menyapa warga
Tangkap layar video yang menampilkan calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil sedang menyapa warga Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Jakarta, gemasulawesi - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tim hukum pasangan ini tidak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Keputusan ini menandakan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono menerima kekalahan mereka dalam Pilkada Jakarta 2024.

Sebelumnya, tim hukum pasangan ini sempat melakukan konsultasi dengan MK pada Senin, 9 Desember 2024, untuk membahas kemungkinan pengajuan gugatan.

Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik Menjadi Rp3.775.425

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan yang diajukan.

Dalam konsultasi tersebut, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Saat ini kami bersama tim hukum paslon Rido sedang mempersiapkan permohonan PHPU di MK. Setelah siap kami akan masukkan permohonan tersebut ke MK," jelas Faizal pada waktu itu.

Namun, dengan tidak adanya gugatan yang diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, dapat disimpulkan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono telah menerima hasil Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:
Dinas Perhubungan Sulsel Perkirakan 3,7 Juta Warga Sulawesi Selatan Akan Mudik pada Libur Nataru

Perlu diktahui bahwa hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 yang diumumkan oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024, menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan total 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ini menunjukkan sikap sportif dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam menerima hasil pemilihan.

Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano Karno akan melanjutkan langkah mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen mereka terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan, serta menghormati pilihan rakyat Jakarta.

Diharapkan, dengan hasil ini, Jakarta dapat melanjutkan pembangunan dan program-program yang telah direncanakan untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warganya. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik Menjadi Rp3.775.425

UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2025 ditetapkan naik menjadi Rp3775.425 oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Dinas Perhubungan Sulsel Perkirakan 3,7 Juta Warga Sulawesi Selatan Akan Mudik pada Libur Nataru

Diperkirakan oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan bahwa 3,7 juta warga Sulawesi Selatan akan mudik pada libur Natal dan Tahun Baru.

KPU Sulawesi Tengah Selesaikan Proses Rekapitulasi Pilgub pada Kamis Dini Hari

Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil Pilgub Sulawesi Tengah diselesaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemkab Sigi Dukung Penerapan dan Pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia

Penerapan dan pembentukan raperda tentang kesejahteraan lansia didukung oleh Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulteng.

Pemkot Palu Terapkan Subsidi terhadap Sejumlah Bahan Pokok yang Akan Dijual di Pasar Murah Menjelang HKBN

Subsidi terhadap sejumlah bahan pokok yang akan dijual di pasar murah menjelang HKBN diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;