Heboh Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri 70 Jakarta, Polisi Dalami Kronologi dan Cari Bukti Baru

Polisi selidiki dugaan perundungan siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan usai laporan orang tua korban diterima.
Polisi selidiki dugaan perundungan siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan usai laporan orang tua korban diterima. Source: Foto/dok. Humas Polri

Jakarta Selatan, gemasulawesi - Kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa SMA Negeri 70 Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan. 

Korban berinisial ABF, seorang siswa kelas X, diduga menjadi korban bullying oleh sejumlah kakak kelasnya. 

Kejadian yang berlangsung di toilet lantai dua sekolah tersebut memicu perhatian publik setelah orang tua korban melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan laporan diterima.

Baca Juga:
Soal Program Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Porsi, Megawati ke Prabowo: Tolong Deh, Dihitung Lagi

Orang tua ABF merasa anaknya telah mendapat perlakuan yang merugikan dan tidak pantas di lingkungan sekolah. 

“Kami menerima laporan dari orang tua korban yang menyebutkan adanya tindakan perundungan di sekolah anak mereka,” jelas Nurma pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa ini berawal ketika korban dipanggil oleh teman sekelasnya untuk menemui sejumlah kakak kelas di toilet lantai dua sekolah. 

Setibanya di lokasi, ABF diduga dikelilingi oleh beberapa kakak kelas yang melakukan tindakan intimidasi. 

Baca Juga:
Ungkit Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang, Umar Hasibuan Minta Prabowo Mutasi Tubuh Polri, Begini Alasannya

Nurma menambahkan, “Korban disebut mengalami perlakuan yang membuatnya trauma dan hal itu kini sedang kami dalami.”

Selain memeriksa saksi dari pihak korban, polisi juga mulai mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan. 

Barang bukti tersebut termasuk rekaman CCTV sekolah, jika tersedia, serta keterangan dari pihak sekolah dan siswa lain yang mengetahui kejadian tersebut. 

“Kami akan mengonfirmasi kronologi kejadian dari berbagai sudut, termasuk keterangan saksi, bukti fisik, dan dokumen pendukung lainnya,” ungkap Nurma.

Baca Juga:
Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada Jakarta 2024, Begini Kata Pramono Anung dan Anies Baswedan

Kasus ini telah teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Dugaan tindak pidana yang terjadi diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya menangani laporan secara hukum, polisi juga berencana melibatkan pihak sekolah dalam penyelesaian kasus ini. 

Baca Juga:
Ajukan Gugatan Paslon Risma-Gus Hans ke MK, PDIP Singgung Kecurangan di 3.000 TPS Lebih Saat Pilkada Jatim 2024

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada pembenahan dalam sistem pengawasan dan pencegahan tindakan perundungan di lingkungan sekolah. 

Sekolah dianggap memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh siswa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan di bawah undang-undang. 

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. 

Baca Juga:
Tanggapi Paslon Edy-Hasan yang Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Dipersilahkan, Kita Ikuti

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di sekolah. 

Keamanan dan kesejahteraan siswa harus menjadi prioritas utama agar sekolah benar-benar menjadi tempat belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Kubu Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada Jakarta 2024, Begini Kata Pramono Anung dan Anies Baswedan

Begini tanggapan dari Pramono Anung dan Anies Baswedan soal kubu RK-Suswono yang batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Ajukan Gugatan Paslon Risma-Gus Hans ke MK, PDIP Singgung Kecurangan di 3.000 TPS Lebih Saat Pilkada Jatim 2024

PDI Perjuangan sebut ada kecurangan di lebih dari 3 ribu TPS saat Pilkada Jatim 2024, sehingga sebabkan paslon Risma-Gus Hans kalah

Tanggapi Paslon Edy-Hasan yang Gugat Hasil Pilkada Sumut 2024 ke MK, Bobby Nasution: Dipersilahkan, Kita Ikuti

Begini tanggapan Bobby Nasution terkait paslon Edy Rahmayadi-Hasan yang menggugat hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sempat Konsultasi ke MK Hingga Siapkan Berkas, Tim Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024

Tim RK-Suswono batal melakukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, hingga batas pengajuan, permohonan gugatan tidak disampaikan

Gubernur Sulawesi Utara Tetapkan UMP Tahun 2025 Naik Menjadi Rp3.775.425

UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2025 ditetapkan naik menjadi Rp3775.425 oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;