Tanggapi Pemprov Jakarta yang Terbitkan Aturan Tentang Poligami Bagi ASN, Denny Siregar: Apa Perlunya?

Foto Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi yang belakangan ini jadi sorotan karena aturan Pemprov Jakarta mengenai poligami bagi ASN
Foto Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi yang belakangan ini jadi sorotan karena aturan Pemprov Jakarta mengenai poligami bagi ASN Source: (Foto/Instagram/@teguhsetyabudi.official)

Jakarta, gemasulawesi - Pegiat media sosial, Denny Siregar menyoroti Pemprov Jakarta yang menerbitkan aturan mengenai poligami bagi ASN di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan setelah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam peraturan yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 tersebut, terdapat aturan yang membahas syarat bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau poligami.

Hal ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pegiat media sosial Denny Siregar, yang mempertanyakan urgensi penerbitan aturan tersebut.

Baca Juga:
Dinas Sosial Sulawesi Selatan Membentuk Forum OPD di 24 Kabupaten dan Kota Sebagai Upaya Peningkatan SDM

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Denny mengkritisi langkah Pemprov Jakarta yang dianggap tidak relevan dengan permasalahan utama di ibu kota, seperti banjir.

"Apa perlunya ya? Apakah bisa mengatasi banjir di Jakarta?" tulis Denny sembari mengunggah ulang berita terkait aturan ini.

Komentarnya tersebut memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak pihak yang mempertanyakan fokus kebijakan Pemprov Jakarta di tengah berbagai masalah yang belum terselesaikan.

Menanggapi kritik tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi bahwa peraturan tersebut bukan bertujuan untuk mendukung poligami di kalangan ASN.

Baca Juga:
Bulog Sulawesi Tenggara Sebut Penyerapan Beras Petani Sebanyak 33 Ribu Ton Sepanjang Tahun 2024

Teguh menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh pada Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa setiap ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Ia menegaskan bahwa penerbitan peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggengkan praktik poligami, melainkan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil ASN telah melalui proses evaluasi yang ketat.

Baca Juga:
Dinas TPH Sulteng Sebut Sekitar 55.628 Hektare Lahan Ditargetkan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung

Meskipun telah ada penjelasan dari pihak Pemprov Jakarta, peraturan ini tetap menjadi topik hangat di masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa aturan tersebut membuka celah bagi praktik poligami, sementara yang lain berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga profesionalisme ASN.

Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dalam menyusun serta menerapkan kebijakan publik, terutama yang menyentuh isu sensitif seperti perkawinan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Dinas Sosial Sulawesi Selatan Membentuk Forum OPD di 24 Kabupaten dan Kota Sebagai Upaya Peningkatan SDM

Forum OPD Dinas Sosial di 24 kabupaten dan kota dibentuk oleh Dinas Sosial Sulawesi Selatan sebagai upaya peningkatan SDM.

Dinas TPH Sulteng Sebut Sekitar 55.628 Hektare Lahan Ditargetkan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung

Sekitar 55.628 hektare lahan, disebutkan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, ditargetkan untuk pengembangan jagung.

Bulog Sulawesi Tenggara Sebut Penyerapan Beras Petani Sebanyak 33 Ribu Ton Sepanjang Tahun 2024

Penyerapan beras petani di wilayah Bumi Anoa, disebutkan Bulog Sulawesi Tenggara, sebanyak 33 ribu ton sepanjang tahun 2024.

Viral Siswa di Lampung Terpaksa Naik Perahu Saat Berangkat Sekolah, Pembangunan Jembatan Mangkrak Jadi Penyebab

Viral sejumlah siswa di Lampung Timur teraksa naik perahu saat hendak berangkat ke sekolah, hal itu karena jembatan penghubung mangkrak

Heboh Seorang Satpam Rumah Mewah di Bogor Diduga Dibunuh Majikannya Sendiri, Begini Kata Polisi Setelah Cek TKP

Kasus pembunuhan seorang satpam rumah mewah di Kota Bogor hebohkan publik, majikan satpam diduga menjadi pelaku utama

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;