Tangerang, gemasulawesi - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik menegaskan bahwa meskipun tersangka telah menyatakan kesediaannya membayar denda sebesar Rp48 miliar, proses hukum tetap berjalan dan tidak bisa dihentikan hanya dengan sanksi administratif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Apa pun keputusan dari KKP terkait sanksi denda, tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Djuhandani, dikutip pada Minggu, 2 Maret 2025.
Baca Juga:
Buronan Penipuan Proyek Bendungan Senilai Rp275 Juta Diciduk di Jakarta, Begini Modus Kejahatannya
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp48 miliar kepada dua pelaku utama, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, menjelaskan bahwa denda tersebut diberikan sesuai dengan luas wilayah yang terdampak akibat pemasangan pagar laut sepanjang 36 km yang tidak memiliki izin resmi.
"Mereka telah menyatakan siap membayar denda yang ditetapkan," ungkap Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa meskipun denda telah dibayarkan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa dokumen yang digunakan untuk proyek ini diduga dipalsukan untuk memperoleh izin dari pihak berwenang.
"Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini dan memastikan kasus ini dituntaskan sesuai hukum," tambah Djuhandani.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian juga menepis dugaan bahwa kasus ini hanya berorientasi pada sanksi administratif tanpa konsekuensi pidana.
Djuhandani menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan, dan para tersangka akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan dengan adil, dan tidak ada celah bagi pelanggar hukum untuk lolos hanya dengan membayar denda," tegasnya.
Pemasangan pagar laut ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian lingkungan, tetapi juga mengganggu ekosistem perairan di kawasan tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap proyek-proyek yang tidak memiliki izin resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Inilah Trik Mudah Menyimpan Video yang Ada di Ponsel! Tidak Ada Lagi Penyimpanan yang Kepenuhan
Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. (*/Shofia)