Hukum, gemasulawesi - Insiden ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, yang menewaskan enam orang masih menjadi fokus penyelidikan pihak kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Oktober 2024 ini mengundang perhatian luas, terutama karena salah satu korban merupakan calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos.
Insiden tragis tersebut memicu penyelidikan intensif dari kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti ledakan serta pihak yang bertanggung jawab.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan RS, nakhoda speedboat Bela 72, sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengonfirmasi bahwa penetapan ini berdasarkan bukti kuat adanya unsur kelalaian yang berkontribusi terhadap insiden tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kelalaian dari pihak nakhoda berperan besar dalam kejadian ini," ujar Edy di Ternate, dikutip pada Minggu, 2 Maret 2025.
Menurut pihak kepolisian, RS diduga tidak menjalankan prosedur keselamatan dengan baik, yang berujung pada ledakan dahsyat di kapal tersebut.
Sebagai akibat dari tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 369 Undang-Undang Pelayaran serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga:
Inilah Trik Mudah Menyimpan Video yang Ada di Ponsel! Tidak Ada Lagi Penyimpanan yang Kepenuhan
Ledakan di speedboat Bela 72 menyebabkan enam korban meninggal dunia, yaitu:
Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara
Ester Tantry, Anggota DPRD Provinsi Malut
Bripka Hamdani Boamonabot, anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal calon Bupati Kepulauan Sula
Mubin A. Wahid, Ketua DPW Partai PPP Malut
Nasrun, Pegawai Negeri Sipil Pemkab Kepulauan Sula
Mahsudin Ode Muisi, operator speedboat
Selain korban jiwa, beberapa penumpang lainnya mengalami luka bakar dan cedera akibat ledakan tersebut.
Baca Juga:
Penjajah Israel Melarang Istri dari Tahanan Palestina yang Paling Lama Menjalani Hukuman Menemuinya
Beberapa di antaranya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami apakah ada faktor lain yang turut menyebabkan kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya kesalahan teknis atau bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat kelalaian dalam pengoperasian transportasi laut dapat berakibat fatal. Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan hingga ke akar permasalahan.
"Kami memastikan bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas tragedi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Edy.
Sementara itu, keluarga korban terus mendesak aparat untuk menegakkan keadilan bagi para korban.
Baca Juga:
Bank Indonesia Terus Gencarkan Literasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah kepada Masyarakat di Sulteng
Mereka berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Insiden ini juga menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam transportasi laut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*/Shofia)