Semarang, gemasulawesi - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menetapkan tersangka yang merupakan seorang analis kredit yang berinisial DK.
Wanita ini diduga mengkorupsi fasilitas kredit pada salah satu bank milik BUMN yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pihak Kejari Agus Sunaryo tindakan pidana tersebut sempat berlangsung sejak tahun 2021.
"Kami tetapkan satu tersangka berinisial DK, wanita ini merupakan pegawai di bank salah satu milik BUMN dan menjabat sebagai analis kredit di bank tersebut," ujarnya.
Bahkan pubak Kasi Pidsus Agus menuturkan bahwa tersangka DK merupakan otak dalam dugaan korupsi tersebut.
Menyesuaikan dengan pekerjaannya sebagai tim analis, ia pun bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik untuk individu atau pun bagi perusahaan.
Sayangnya pihak DK dalam menjalankan tugasnya malah menyalahkan aturan wewenang yang berlaku.
Bahkan pihak Agus membeberkan bahwa praktik culas tersebut tak hanya dilakukannya seorang diri.
Melainkan pihak DK bekerja sama dengan seorang pegawai perusahaan swasta agar dapat memanipulasi sebanyak 32 kredit usaha.
Pinjaman dari puluhan debitur tersebut masing-masing mencapai sekitar tiga ratus juta dan ada yang mencapai sampai satu miliyar.
Dari jumlah tersebut, seorang warga pedesaan turut menjadi korban. Di mana sertifikat dan asetnya dipinjam agar dapat mengajukan kredit tersebut.
Sayangnya saat kredit tersebut cair, warga selaku debitur tak bisa menguasainya.
Dari keterangan yang didapat oleh pihak penyidik, warga lebih banyak meminjamkan identitasnya lantaran banyak memiliki piutang dengan seorang pekerja swasta.
Di mana pekerja swasta ini merupakan tangan panjang daru oknum analis kredit tersebut.
Dari kejadian tersebut, alhasil puluhan kredit menjadi macetn sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai hingga belasan miliyar.
"Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bahwa total kerugian negara yang dihasilkan yaitu mencapai hampir 16 miliyar rupiah," sebutnya. (*/Ayu Sisca Irianti)