Semarang, gemasulawesi - Viral bocah (GM) resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ledakan petasan di Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 00.30 saat jelang malam Lebaran.
Dalam peristiwa ini akhirnya melukai satu orang yang bernama Agus Supriyanto (37) dan merusak satu unit rumahnya.
Pihak Agus mengalami luka cukup berat di bagian wajah, tangan kanan, dan kaki kanan sehingga segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Pihak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena memberikan penjelasan tentang kejadian ledakan petasan tersebut.
"Ledakan petasan ini terjadi di daerah Kota Semarang dan tim kami sudah menetapkan adanya tersangka dan tersangka ialah berinisial GM, tersangka ini masih di bawah umur," ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula dikarenakan terdapat aktivitas pembuatan mercon untuk perayaan Lebaran.
Tim kepolisian yang melakukan penyelidikan di TKP menemukan sebanyak 100 selongsong mercon yang belum terisi bahan peledak.
Tim kepolisian juga belum memeriksa jumlah bahan peledak yang ditemukan di lokasi kejadian tersebut.
Pihak Kasatreskrim hanya memaparkan hubungan antara korban Agus dengan tersanga GM ialah masih memiliki hubungan kekerabatan.
Akibat ledakan tersebut korban Agus dirawat rumah sakit KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang.
"Ternyata setelah kami selidiki kejadian, korban dan tersangka merupakan saudara dekat," ucapnya.
Kronologi kejadian ini berlangsung pada pukul 00.30 WIB di mana saat itu orangtua korban Sakimin dan Sohinem sedang tertidur pulas saat jelang malam Lebaran.
Namun, saat mereka terbangun, keduanya pun sudah melihat kondisi anaknya luka-luka di tempat duduk.
Mengetahui kondisi sang anak, keduanya langsung meminta pertolongan terhadap warga.
Dari kejadian ini akhirnya GM dijerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan bahan peledak pembuatan petasan tanpa izin. (*/Ayu Sisca Irianti)