Banyuwangi, gemasulawesi - Kantor Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan adanya penyelundupan rokok ilegal yang hendak dikirim ke Pulau Bali.
Rokok ilegal tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku berinisial S (46) berasal dari Pulau Madura yang membawa ribuan bungkus rokok menggunakan mobil bak terbuka L300 bernomor polisi DK 8286 UK.
Agar dapat mengelabui petugas kepolisian, pelaku meletakkan buah kelapa dan pisang yang ada di atas sejumlah rokok ilegal tersebut.
Sayangnya petugas yang sudah mengincar pelaku langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang ada di bawah tumpukan buah kelapa dan pisang.
"Pelaku sengaja menyembunyikan sejumlah ribuan bungkus rokok yang tanpa pita cukai di bawah tumpukan kelapa dan pisang untuk mengelabui petugas. Jumlah rokok tersebut sebanyak 558 ribu batang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai, Latif Helmi.
Dari pengakuan pelaku, bahwa ribuan rokok ilegal tersebut akan didistribusikan ke Pulau Bali dan rokok tersebut didapati dari seseorang yang berinisial J berasal dari Pulau Madura.
Sehingga pihak J tersebut dimasukkan oleh petugas kepolisian sebagai Daftar Pencarian (ODP).
"Sedangkan barang bukti yang diamankan senilai 834.230.000 yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai 419.628.000," imbuhnya.
Penangkapan ini merupakan upaya dari Bea Cukai agar dapat menertibkan hukum, sehingga diharapkan dengan adanya penertiban hukum ini keamanan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
Selain itu Bea Cukai juga berupaya untuk melindungi keberlangsungan perusahaan rokok yang resmi di Indonesia.
Seperti di Kabupaten Banyuwangi sendiri terdapat 21 perusahaan rokok legal yang masih beroperasi dan memperkerjakan masyarakat di Banyuwangi.
Bahkan langkah Bea Cukai selanjutnya yaitu melindungi kesehatan masyarakat yang dihimbau untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. (*/Ayu Sisca Irianti)